Juna Yamada Dihukum 1,5 Tahun Penjara karena Kasus Penipuan

Terdakwa Juna Yamada mantan anggota grup idola SKE48 muncul di Pengadilan Distrik Aichi-Nagoya untuk yang kali kedua.
Dia dihukum sebagai salah satu pelaku dari kelompok penipuan yang menggondol uang korban sebanyak 2,5 juta yen. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan hukuman percobaan 4 tahun.
Yamada sepertinya pasrah akan hukuman yang ditetapkan kepadanya karena dia terlihat diam, pasrah, dan hanya menatap lurus ke depan.
Perempuan berusia 23 tahun itu memulai kariernya bersama SKE48 sejak 2013 dan lulus pada tahun 2019. Setelah lulus, dilaporkan bahwa dia menipu 2,5 juta yen tunai sebagai biaya bimbingan untuk investasi, dia menjerat korbannya melalui aplikasi kencan.
Namun, dia mengatakan di pengadilan bahwa dia hanya mendapatkan 130.000 yen per bulan dari pekerjaan penipuan tersebut, angka yang jauh lebih rendah daripada saat dia menjadi idola.
"Aku pikir aku tidak bisa bekerja paruh waktu atau bekerja seperti teman sekelasku karena aku tidak memiliki pengalaman sosial. Saat itu, aku marah jika tidak mendapatkan kontrak ini, jadi aku benar-benar harus mengambilnya...aku terus berpikir," terang Juna Yamada
Dia dihukum karena hukuman percobaan dengan alasan perbuatannya itu tidak sejahat orang yang menjadi dalang atau bos perkumpulan penipuan.
(Khansa/agn)

Terseret Kasus Pelecehan Seksual, Bintang J-Pop Masahiro Nakai Putuskan Pensiun
Jumat, 24 Jan 2025 14:30 WIB
8 Bulan Pacaran, Kuroba Mario dan Sakurai Yuki Resmi Menikah
Minggu, 16 Jan 2022 15:15 WIB
Dubes Jepang Kenji Kanasugi Mulai Bekerja usai 14 Hari Isolasi Mandiri
Kamis, 04 Feb 2021 14:54 WIB
Ryo Nishikido Siap Rilis Album Debut Solo Bertajuk NOMAD
Sabtu, 19 Oct 2019 22:02 WIBTERKAIT