Jerinx Ditahan 20 Hari atas Kasus Pengancaman
Jerinx ditemani istrinya, Nora Alexandra, mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Jerinx yang menyapa awak media menyatakan bahwa dirinya akan kooperatif terkait kasus tersebut.
"Sedikit saja. Saya hadir sebagai bentuk kooperatif. Sikap kooperatif saya dalam menjalani tahap kedua. Terima kasih," ujar Jerinx, Rabu (1/12).
Proses administrasi pelimpahan Jerinx ke Kejari Jakarta Pusat pun telah selesai. Jaksa memutuskan Jerinx ditahan atas kasus pengancaman melalui media elektronik.
Jerinx SID akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya. Hal itu dikarenakan ancaman hukuman atas kasus pengancaman melalui media elektronik di atas 6 tahun.
Jerinx dan Adam Deni sempat melakukan mediasi, tetapi gagal. Kasus kemudian bergulir hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21).
(yoa/and)