Rincian Aset Tanah Mendiang Ibunda Nirina Zubir yang Digelapkan ART
Nirina Zubir marah besar ketika tahu aset tanah milik mendiang sang ibunda digelapkan ART bernama Riri Khasmita. Sang ART tega memanfaatkan kondisi ibunda Nirina yang mengidap demensia untuk merebut harta majikannya ini.
Riri disebut menemukan tempat ibunda Nirina menyimpan surat-surat berharga dan kemudian mengambilnya. Riri lantas berbohong bahwa surat tersebut hilang dan mengubah kepemilikan surat tersebut atas nama dirinya dan suami.
"Surat-suratnya atas nama keluarga masing-masing. Ada almarhum ibunda tiga sertifikat, satu sertifikat atas nama Bang Alan Karim, satu sertifikat atas nama Nirina, satu lagi atas nama kakaknya Nirina, namanya Vinta," kata Ruben Jeffry pengacara Nirina Zubir dilansir dari detikcom, Minggu (21/11).
Selain itu rincian aset-aset keluarga Nirina Zubir yang diambil alih Riri Khasmita juga terungkap. Hal ini dijelaskan dalam keterangan tertulis Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.
Setidaknya ada enam bidang tanah bangunan yang berada di Jakarta Barat. Empat aset sudah dibalik nama yaitu tanah seluas 241 meter persegi di kawasan Kelapa Dua atas nama Cut Indria Martini, tanah seluas 171 meter persegi di kawasan Srengseng atas nama Fadhlan Karim, tanah seluas 399 meter persegi di kawasan Srengseng atas nama Vinta Kurniawaty, dan tanah seluas 357 meter persegi di kawasan Srengseng atas nama Nirina Radatul Jannah.
Sementara itu dua surat lainnya masih belum dibalik nama. Dua aset tanah tersebut atas nama Cendra Beti di kawasan Srengseng dengan luas 94 meter persegi dan 237 meter persegi.
Pihak Nirina menduga masih ada aset tanah lain yang telah digelapkan oleh Riri dan tersangka lainnya. Namun Nirina masih belum mau mengungkapkan hal itu. Pihak Nirina juga berharap bisa segera mengajukan permohonan pembatalan sertifikat atas nama Riri.
"Ada (aset lain yang diduga diambil). Cuma kita melihat lokasi kejadian perkaranya itu bukan masuk Polda, jadi kami belum melaporkan. Kita berharap sih kalau bukti sudah cukup, tanpa melalui proses pengadilan apalagi tersangkanya sudah mengakui sih bisa kita ajukan permohonan pembatalan sertifikat atas nama Riri yang di luar Jakarta ya. Kita berharap seperti itu," tutup Ruben.
(ikh/ikh)