Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Tubagus Joddy, Fotografer Vanessa Angel yang Berubah Jadi Sopir

Yogi Alfian | Insertlive
Sabtu, 13 Nov 2021 08:05 WIB
Tubagus Joddy, Fotografer Vanessa Angel yang Berubah Jadi Sopir (Foto: instagram.com/tubagusjoddy)
Jakarta, Insertlive -

Tubagus Joddy, pria berusia 24 tahun yang bekerja untuk Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kelalaian berkendara. Sebelumnya, kecelakaan tragis dialami Joddy di Tol Jombang KM 672 hingga menyebabkan kedua bosnya, Vanessa dan Bibi, meninggal dunia.

Joddy ternyata awalnya memang bukan seorang sopir khusus. Jauh sebelumnya ia adalah seorang editor sekaligus fotografer untuk Vanessa dan Bibi.

Fuji, adik mendiang Bibi, mengungkap bahwa Joddy dialihfungsikan sebagai sopir karena dia bermalas-malasan dalam pekerjaan tersebut.


"Dia awalnya editor, fotografer gitu. Tapi karena kerjaannya agak males, abang bilang 'Udah elu sopirin gue aja ke sana sini'. Biar ada kerjanya, nggak gabut banget," ungkap Fuji secara eksklusif kepada InsertLive.

Fuji kemudian mengungkap bahwa ia dan Joddy memang berhubungan dekat. Namun, hal itu dilakukan Fuji karena prinsip sang kakak yang mengharuskan semua karyawan dianggap sebagai teman.

"Dekat sebagai teman, gitu aja. Karena semua itu dirangkul seperti keluarga. Prinsip kak Vanessa sama Bibi itu gitu, semua itu teman," jelas Fuji.

tubagus joddy di Polres Jombang/ Foto: Istimewa (Dok Polres Jombang)

Joddy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pun baru-baru ini kembali membuat heboh publik. Penyebabnya, ia kini sudah memakai baju tahanan berwarna oranye.

Joddy telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum nantinya ditempatkan di penjara. Joddy ditahan di Rutan Polres Jombang, Jawa Timur.

"Foto itu kami ambil saat penyerahan Joddy dari Satlantas ke Tahti (Tahanan dan Barang Bukti). Waktu itu diperiksa dulu kesehatannya oleh Urkes Polres Jombang di ruangan Sat Tahti sebelum masuk sel tahanan," ucap Kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyum Mahmudi, Jumat (12/11)

Joddy ditetapkan sebagai tersangka setelah melanggar Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 311 ayat (5) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(yoa/yoa)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK