Berkas Kecelakaan Vanessa Angel P21, Joddy Segera Masuk Meja Hijau

Kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tol Jombang telah memasuki babak baru. Berkas perkara dengan tersangka Tubagus Joddy sebagai sopir telah dinyatakan lengkap alias P21.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah membenarkan hal tersebut. Joddy pun dinyatakan akan segera masuk meja hijau atau persidangan.
"Untuk berkasnya (Joddy) sudah lengkap, kemudian kita terbitkan P21," kata Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jombang, Ahmad Jaya Muhidin.
Sementara terkait tahap dua kasus kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang tersebut, Kejaksaan masih harus berkoordinasi dengan polisi serta mengirim berkas lebih lanjut.
"Tahap dua menunggu nanti. Yang jelas P21-nya kita kirim dulu pemberitahuannya," ucap Jaya.
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dalam kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis 4 November 2021.
Joddy dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
(yoa/yoa)

Jadi Kenyataan, Vanessa Angel dan Bibi Pernah Sebut Frans Faisal Berjodoh dengan Indah
Minggu, 02 Feb 2025 10:30 WIB
Sopir Mendiang Bibi-Vanessa Datang Minta Maaf, Haji Faisal: Belum Tepat Waktunya
Selasa, 24 Sep 2024 19:30 WIB
Genggam Tangan Rebecca Klopper, Fadly Faisal Dipuji Mirip Bibi Ardiansyah
Rabu, 07 Jun 2023 11:00 WIB
Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Ungkap Kronologi Kecelakaan
Kamis, 27 Jan 2022 20:55 WIBTERKAIT