Jadi Tersangka Tunggal, Tubagus Joddy Terancam 6 Tahun Penjara

Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kecelakaan maut di Tol Jombang yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Imran mengatakan pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik hari ini, Rabu (10/11).
Berdasarkan SPDP tersebut, polisi telah menetapkan Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel.
"Undang-undang lalu lintas pasal 310 ayat 2 dan 4, satu pasal," kata Imran dikutip dari detikcom.
Pasal 310 ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".
Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".
Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".
(dia/and)

Tubagus Joddy Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi, Sudah Bebas?
Jumat, 20 Sep 2024 16:00 WIB
Begini Perlakuan Narapidana ke Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel
Selasa, 04 Jan 2022 18:22 WIB
Keluarga Tubagus Joddy Belum Minta Maaf ke Orang Tua Vanessa Angel
Kamis, 18 Nov 2021 14:45 WIB
Tanggapan Ayah Vanessa Angel Saat Tahu Tubagus Joddy Jadi Tersangka
Kamis, 11 Nov 2021 17:47 WIBTERKAIT