Farhat Abbas Hubungi Agustin, Kuasa Hukum: Dia Melanggar Kode Etik Advokat
Susanti Agustin didampingi kuasa hukumnya, Odi Hudianto mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya kali ini untuk melengkapi berkas terkait kasus dugaan penipuan CPNS yang dilakukan oleh Olivia Nathania, putri Nia Daniaty.
Pada saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Odi selaku kuasa hukum Agustina mengatakan bahwa kliennya sempat mendapat tindakan intimidasi dari pihak Olivia Nathania. Odi menceritakan bahwa Farhat Abbas sempat menghubungi Agustin untuk menanyakan kronologi peristiwa yang terjadi.
Bagi Odi, apa yang dilakukan oleh Farhat Abbas itu sudah melanggar kode etik sebagai advokat. Odi pun berencana akan melaporkan mantan suami Nia Daniaty itu ke PERADI atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Yang jelas kemarin kedua kalinya ibuk Agustin mendapat intimidasi dari Farhat Abbas. Dia nelfon ibuk Agustin kedua kali. Itu nggak etik banget lo. Karena buk Agustina sudah saya briefing nggak usah diangkat, jadinya Farhat Abbas mengirimkan pesan chat ke ibuk Agustin tentang peristiwa hukum, ditanya kronologi dan segala macam. Menurut kami apa yang dilakukan Farhat Abbas melanggar kode etik sebagai pengacara atau advokat. Kami akan laporkan ini ke PERADI," ungkap Odi Hudianto, kuasa hukum Susanti Agustin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (6/10).
"Jadi buk Agustin bilang 'Bang Odi, ini Farhat kontak saya, saya nggak angkat, eh kemudian dia chat saya isinya adalah dia minta saya menjawab pertanyaan dia'. Saya bilang 'jangan jawab buk'. Jadi kita melihat jelas sekali permainan yang dilakukan oleh mereka itu untuk melepaskan Oli itu sangat tidak baik, sangat jahat sekali, karena itu intimidasi," lanjutnya menjelaskan.
Tak hanya itu, Odi pun mengaku bahwa Agustin sempat dikirimkan pasal mengenai penyogokan dan penyuapan oleh Farhat Abbas. Odi merasa Farhat sengaja melakukan hal itu agar Agustin merasa takut.
"Apalagi sebelumnya buk Agustin dikirimin oleh Farhat Abbas lewat WA, pasal mengenai penyogokan dan penyuapan. Apa tujuannya? supaya korban takut gitu," tegasnya.
Secara tegas, Odi mengatakan bahwa kliennya, Agustin dan Karnu sama sekali tidak mendapat keuntungan atas kasus penipuan CPNS ini.
"Kami memastikan tidak ada keuntungan yang diterima buk Agustin dan pak Karnu dalam perkara ini," pungkasnya.
(kpr/kpr)