Dihujat sebagai Kaleng Rombeng, Hotman Paris: Aspri Saya Artis Terkenal

kpr | Insertlive
Rabu, 29 Sep 2021 17:11 WIB
Hotman Paris Dihujat sebagai Kaleng Rombeng, Hotman Paris: Aspri Saya Artis Terkenal / Foto: Instagram/hotmanparisofficial
Jakarta, Insertlive -

Hotman Paris dinyatakan tidak bersalah oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) atas tuduhan pelanggaran kode etik. Dewan Kehormatan PERADI menilai tuduhan yang disampaikan oleh pihak Hotma Sitompul itu tidak terbukti.

"Kasus kedua, Hotman Paris balas. Saya adukan 4 orang. Karena si Hotma prinsipal dalam kasus itu maka ia tidak dihukum. Yang dihukum adalah pengacaranya, saya dengar jelas Partahi Sihombing diskors 3 bulan, sedangkan Muara Karta 6 bulan," ujar Hotman Paris dikutip dari Detikcom (29/9).

"Jadi, saudara Partahi, Muara Karta, Tommy Sihotang, Anda harus berterima kasih kepada saya. Saya tidak pernah melihat Anda masuk TV. Setelah ini, karena kepopuleran Hotman Paris, Anda jadi sering masuk TV. Harusnya Anda berterima kasih pada saya," lanjutnya.

Hotman Paris juga menyebut beberapa kali ia mendapatkan julukan yang tidak enak dari pihak rivalnya itu. Namun ia menyebut hal itu dibantahkan dengan kesuksesannya.

"Hal lain, Anda menyatakan saya kaleng rombeng, pedagang kolor. Katanya tahun 2000 Hotman masih mencangkul saya. Aspri (asisten pribadi) saya juga artis terkenal. Aspri saya 3 orang terkenal. Cut Keke, Sophia Latjuba. You don't know me because nobody knows you," sahut Hotman Paris.


Selama ini, Hotman Paris mengaku menyikapinya segala perkataan Hotma Sitompul itu dengan tenang. Meskipun terus dihujat rivalnya, ia tidak tersulut emosi.

"Hotman setiap bicara selalu mainnya logika, otak hukumnya jalan. Melindungi saya dan melindungi klien saya. Hotman tidak pernah mengucapkann kata-kata kasar sekalipun kepada lawan. Hotman tidak pernah menghina sesama pengacara tapi Anda mengucapkan kata-kata yang sangat kasar terhadap saya," beber Hotman Paris.

"Saya tetap tenang, karena memang Hotman terlalu populer, banyak klien dibanding Anda. Dan sekarang Anda telah dihukum oleh PERADI, tolonglah bertaubat," tukas pengacara kondang itu.

ADVERTISEMENT

(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER