Lesti dan Rizky Billar Bakal Dilaporkan Netizen, Begini Kata Pakar Hukum
Lesti Kejora dan Rizky Billar dituding seorang netizen telah membuat kegaduhan dan kebohongan publik hingga berniat melaporkan pada polisi.
Lewat unggahan di Facebook, netizen dengan nama Mila Machmudah Djamhari memaparkan alasannya hendak melaporkan Lesti dan Billar.
"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebook.
"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. (ancaman hukuman) divonis 4 tahun," tegasnya.
Menurut Mila, Lesti dan Billar telah memuat kebohongan lantaran mengaku lajang di surat pengantar ke KUA.
"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," tuturnya.
Lantas bagaimana tanggapan pakar hukum mengenai hal tersebut? Baca halaman selanjutnya.
(arm/arm)