Lesti dan Rizky Billar Bakal Dilaporkan Netizen, Begini Kata Pakar Hukum
Lesti dan Rizky Billar Bakal Dilaporkan Netizen, Begini Kata Pakar Hukum
Lesti Kejora dan Rizky Billar dituding seorang netizen telah membuat kegaduhan dan kebohongan publik hingga berniat melaporkan pada polisi.
Lewat unggahan di Facebook, netizen dengan nama Mila Machmudah Djamhari memaparkan alasannya hendak melaporkan Lesti dan Billar.
"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebook.
"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. (ancaman hukuman) divonis 4 tahun," tegasnya.
Menurut Mila, Lesti dan Billar telah memuat kebohongan lantaran mengaku lajang di surat pengantar ke KUA.
"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," tuturnya.
Lantas bagaimana tanggapan pakar hukum mengenai hal tersebut? Baca halaman selanjutnya.
Tanggapan Pakar Hukum
Menurut Abdul Fickar Hadjar seorang pakar hukum menyebut bahwa Lesti dan Billar tidak melanggar hukum.
Selama Lesti dan Billar tidak menyebabkan kerugian publik, tidak ada pasal yang dapat menjerat pasangan suami-istri tersebut.
"Itu beda kontek, kalau kebohongannya itu menyangkut kepentingan publik itu bisa, kalau orang nggak ada urusannya nggak bisa," kata Abdul saat ditemui InsertLive di Jakarta Selatan, Selasa (28/9).
Menurutnya, hukum Indonesia tidak mengatur tentang nikah siri, oleh karena itu surat pernyataan lajang tidak bisa disebut kebohongan karena pernikahan mereka tidak tertulis secara negara.
"Hubungan antara wanita dan laki-laki yang lajang dua-duanya, ada nikah sirinya atau tidak itu urusan dia dan hukum Indonesia nggak menjangkau itu," sambungnya.
Abdul menegaskan bahwa selama tindakan Lesti dan Billar tidak merugikan orang lain, mereka tidak bisa dipidanakan.
"Apapun yang mereka lakukan sepanjang tidak merugikan orang lain itu tidak melanggar hukum, itu pilihan hidup mereka," tukasnya.
(arm/arm)