Bakal Dipolisikan atas Kasus Pembohongan, Lesti & Billar Terancam 4 Tahun Penjara

Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam hukuman empat tahun penjara usai dipolisikan oleh Mila Machmudah Djamhari, mantan politisi PAN.
"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebook.
"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. (ancaman hukuman) divonis 4 tahun," tegasnya.
Salah satu yang disoroti Mila adalah pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama.
Dalam keterangan yang dicantumkan di Facebook, tertera 'saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan'.
Pada kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora, Mila menyebut pasangan itu tidak seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA.
Tetapi ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat.
"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga mebuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," tuturnya.
Menutup penjelasan panjangnya di Facebook, Mila Machmudah Djamhari mengutip ayat 105 dari surat An-Nahl. Isinya, menyinggung soal sosok pendusta.
"Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta," pungkasnya.
![]() |
-
lesti kejora
Lesti Kejora
Selengkapnya -
rizky billar
Rizky Billar
Selengkapnya - leslar dipolisikan
- mila machmudah

Calon Anak ke-2 Laki-laki atau Perempuan? Begini Tanggapan Lesti
Senin, 11 Nov 2024 17:00 WIB
Kado Kapal Pesiar untuk Lesti Kejora Diungkit Lagi, Ini Kata Rizky Billar
Senin, 12 Aug 2024 15:15 WIB
Disentil soal Dosa usai Umbar Foto Lesti tanpa Hijab, Rizky Billar: Bukan...
Selasa, 09 Jul 2024 17:30 WIB
Lesti Kejora Keguguran Anak Kedua, Omongan Janji Rizky Billar Disorot
Jumat, 03 May 2024 13:45 WIBTERKAIT