Bakal Dipolisikan atas Kasus Pembohongan, Lesti & Billar Terancam 4 Tahun Penjara

DIS | Insertlive
Selasa, 28 Sep 2021 14:26 WIB
Setelah resmi menikah Lesti Kejora dan Rizky Billar memamerkan foto-foto kemesraan mereka yang jadi sorotan. Yuk intip! Dipolisikan Kasus Pembohongan Publik, Lesti & Billar Diancam 4 Tahun Penjara/Foto: instagram.com/lestybillarteam
Jakarta, Insertlive -

Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam hukuman empat tahun penjara usai dipolisikan oleh Mila Machmudah Djamhari, mantan politisi PAN.

"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebook.

"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. (ancaman hukuman) divonis 4 tahun," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Salah satu yang disoroti Mila adalah pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama.

IKUTI QUIZ

Dalam keterangan yang dicantumkan di Facebook, tertera 'saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan'.

Pada kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora, Mila menyebut pasangan itu tidak seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA.

Tetapi ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat.

"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga mebuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," tuturnya.


Menutup penjelasan panjangnya di Facebook, Mila Machmudah Djamhari mengutip ayat 105 dari surat An-Nahl. Isinya, menyinggung soal sosok pendusta.

"Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta," pungkasnya.

Mila MachmudahUnggahan Mila Machmudah/ Foto: facebook.com
(dis)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER