Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Proses Penangkapan dr Richard Lee Disebut Seperti Teroris, Ini Penjelasan Polisi

kpr | Insertlive
Kamis, 12 Aug 2021 14:32 WIB
Proses Penangkapan dr Richard Lee Disebut Seperti Teroris, Ini Penjelasan Polisi (Foto: Instagram/dr.richard_lee)
Jakarta, Insertlive -

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan terkait penangkapan dr Richard Lee kemarin. Razman Nasution selaku pengacara menilai dr Richard Lee ditangkap dengan kondisi seperti teroris.

Polisi menjelaskan alasan penangkapan dr Richard Lee yang diduga melakukan ilegal akses media sosialnya dan berupaya menghilangkan barang bukti. Pihak Polda Metro Jaya kemudian mulai menjalani penjemputan dr Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.

Diketahui, kasus tersebut berdasarkan hasil pendalaman pada 9 Agustus 2021.

"Jadi saya sampaikan berdasarkan satu laporan tanggal 9 kemarin. Adanya seseorang yang melakukan kegiatan menghilangkan barang bukti," ujar Yusri Yunus dalam jumpa pers soal penangkapan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8).

Lebih lanjut, dr Richard Lee dijemput dan kemudian sempat melakukan penolakan. Hal tersebut juga terekam dalam video yang diunggah istri dr Richard Lee dalam Insta Stories miliknya.


Saat dr Richard Lee dijemput, sang istri juga ada dan melihat penangkapan tersebut. Penjemputan Richard Lee saat itu diakui polisi sudah sesuai peraturan yang ada, termasuk upaya penjemputan paksa.

"Ini hasil pendalaman. Kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah. Termasuk bertemu dengan istri," tutur Kombes Pol Yusri Yunus.

"Tidak menangkap secara paksa, tapi sesuai dengan SOP, sesuai mekanisme yang ada. Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik, sehingga ada upaya paksa," lanjutnya.

Richard Lee saat itu juga sempat mengunggah video dirinya di akun media sosialnya. Ia juga menyatakan telah kembali ke media sosial dengan akunnya itu.


(kpr/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK