Proses Penangkapan dr Richard Lee Disebut Seperti Teroris, Ini Penjelasan Polisi

kpr | Insertlive
Kamis, 12 Aug 2021 14:32 WIB
Richard Lee Proses Penangkapan dr Richard Lee Disebut Seperti Teroris, Ini Penjelasan Polisi (Foto: Instagram/dr.richard_lee)
Jakarta, Insertlive -

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan terkait penangkapan dr Richard Lee kemarin. Razman Nasution selaku pengacara menilai dr Richard Lee ditangkap dengan kondisi seperti teroris.

Polisi menjelaskan alasan penangkapan dr Richard Lee yang diduga melakukan ilegal akses media sosialnya dan berupaya menghilangkan barang bukti. Pihak Polda Metro Jaya kemudian mulai menjalani penjemputan dr Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.

Diketahui, kasus tersebut berdasarkan hasil pendalaman pada 9 Agustus 2021.

"Jadi saya sampaikan berdasarkan satu laporan tanggal 9 kemarin. Adanya seseorang yang melakukan kegiatan menghilangkan barang bukti," ujar Yusri Yunus dalam jumpa pers soal penangkapan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8).

Lebih lanjut, dr Richard Lee dijemput dan kemudian sempat melakukan penolakan. Hal tersebut juga terekam dalam video yang diunggah istri dr Richard Lee dalam Insta Stories miliknya.


Saat dr Richard Lee dijemput, sang istri juga ada dan melihat penangkapan tersebut. Penjemputan Richard Lee saat itu diakui polisi sudah sesuai peraturan yang ada, termasuk upaya penjemputan paksa.

"Ini hasil pendalaman. Kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah. Termasuk bertemu dengan istri," tutur Kombes Pol Yusri Yunus.

"Tidak menangkap secara paksa, tapi sesuai dengan SOP, sesuai mekanisme yang ada. Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik, sehingga ada upaya paksa," lanjutnya.

Richard Lee saat itu juga sempat mengunggah video dirinya di akun media sosialnya. Ia juga menyatakan telah kembali ke media sosial dengan akunnya itu.

ADVERTISEMENT




Sebagaimana dijelaskan, kasus laporan Kartika Putri kepada Richard Lee terkait pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE masih berjalan. Keduanya sudah melakukan mediasi beberapa kali namun belum menemui titik terang.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Lalu ada dugaan Richard Lee melakukan ilegal akses dan berupaya melakukan penghapusan barang bukti.

Dalam proses tersebut, akun Instagram Richard Lee disita penyidik. Penyitaan akun tersebut dalam artian, email, password, user ID yang berkaitan dengan akun Instagram sudah dikuasai penyidik.

Akan tetapi Richard Lee kemudian menggunakannya lagi untuk keperluan endorse dan yang lainnya.

"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil penyelidikan adanya ilegal akses dari barang bukti akun yang sudah disita. Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan yang melakukan itu dilakukan sendiri oleh RL," jelas Kombes Pol Yusri Yunus soal penyebab dr Richard Lee dijemput dan ditangkap paksa.

Razman Nasution mengungkapkan proses penangkapan dr Richard Lee seperti teroris atau pelaku kejahatan besar. Hal tersebut membuat dirinya keberatan melihat dr Richard Lee dijemput dan ditangkap paksa.

"Karena klien saya ini bukan teroris, bukan pelaku kejahatan luar biasa, bukan koruptor, bukan paham kiri atau kanan, dia warga negara yang berusaha dan ada masalah terkait dengan Undang-undang ITE," beber Razman Nasution, pengacara dr Richard Lee dengan nada keras.

"Justru dr Richard Lee dibawa, dipaksa dengan video yang ada (diunggah oleh istrinya). Saya sampai ngomong sama penyidiknya, tunggu saya, insyaallah jam 4 saya sampai dan saya sampai di sini kenapa tidak tunggu saya? Saya ketua timnya. Saya berdebat dengan mereka, kalau dia punya pemahaman hukum yang kuat, punya dasar hukum yang kuat. Debatlah dengan saya, bicara dengan saya," cecarnya menjelaskan.

(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER