Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Tidak Ditahan
Foto: Instagram/dinar_candy
Dipulangkan Malam Ini
Setelah ditetapkan tidak ditahan, Dinar Candy dikabarkan akan dipulangkan pada malam ini, Kamis (5/8).
"(Dinar pulang malam ini) sabar lah," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Aziz Ardiansyah.
Sebelumnya Dinar ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Aziz.
Sebelumnya Dinar Candy diamankan polisi pada Rabu (4/8) di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dinar ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa dua telepon genggamnya.
Disjoki seksi itu ditangkap usai membagikan video dirinya yang mengenakan bikini di jalanan sambil protes soal perpanjangan PPKM.
Nekat Berbikini Pamer Aurat di Jalan, Dinar Candy Harus ke Psikiater?
Senin, 09 Aug 2021 12:54 WIB
Komnas Perempuan Ingin Kasus Pornografi Dinar Candy Dihentikan
Jumat, 06 Aug 2021 22:15 WIB
Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi Terancam 10 Tahun Penjara
Kamis, 05 Aug 2021 19:50 WIB
Baru Ditunjuk, Pengacara Dinar Candy Belum Mau Bicara soal Kasus
Kamis, 05 Aug 2021 19:30 WIBTERKAIT