Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Tidak Ditahan

Agustin Dwi Anandawati | Insertlive
Kamis, 05 Aug 2021 23:00 WIB
Dinar Candy Foto: Instagram/dinar_candy

Dipulangkan Malam Ini

Setelah ditetapkan tidak ditahan, Dinar Candy dikabarkan akan dipulangkan pada malam ini, Kamis (5/8).

"(Dinar pulang malam ini) sabar lah," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Aziz Ardiansyah.

Sebelumnya Dinar ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

ADVERTISEMENT

"Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Aziz.

Sebelumnya Dinar Candy diamankan polisi pada Rabu (4/8) di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Dinar ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa dua telepon genggamnya.

Disjoki seksi itu ditangkap usai membagikan video dirinya yang mengenakan bikini di jalanan sambil protes soal perpanjangan PPKM.


[Gambas:Video Insertlive]



2 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER