Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi Terancam 10 Tahun Penjara

Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pornografi dan UU ITE.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Aziz Ardiansyah.
"Jadi sesuai dengan apa yang sudah kita sampaikan di awal, saya menyampaikan malam hari ini update pemeriksaan DC," kata Aziz saat ditemui di kantornya, Kamis (5/8).
"Setelah melalui penyelidikan dan bukti, kita tingkatkan status penyidikan dengan alat bukti menetapkan DC sebagai tersangka, dugaan pornografi," lanjutnya.
Dinar Candy dinyatakan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.
"Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp5 miliar," bebernya.
Sebelumnya Dinar Candy diamankan polisi pada Rabu (4/8) di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dinar ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa dua telepon genggamnya.
Disjoki seksi itu ditangkap usai membagikan video dirinya yang mengenakan bikini di jalanan sambil protes soal perpanjangan PPKM.
(agn/agn)
Komnas Perempuan Ingin Kasus Pornografi Dinar Candy Dihentikan
Jumat, 06 Aug 2021 22:15 WIB
Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Tidak Ditahan
Kamis, 05 Aug 2021 23:00 WIB
Baru Ditunjuk, Pengacara Dinar Candy Belum Mau Bicara soal Kasus
Kamis, 05 Aug 2021 19:30 WIB
Pakai Bikini Ditangkap Polisi, Nasib Dinar Candy Ditentukan Sore Ini
Kamis, 05 Aug 2021 14:00 WIB
Bongkar Isi Tas dan Mobil, Dinar Candy Pamer Baju Mahal dari Pacar
Sabtu, 30 Sep 2023 14:00 WIB
Fokus Geluti Profesi DJ, Ridho Illahi Bakal Kolaborasi dengan Dinar Candy
Senin, 19 Dec 2022 17:00 WIB
Busana Jadi Sorotan, Intip 8 Potret Prewedding Dinar Candy & Ridho Illahi
Selasa, 26 Apr 2022 16:32 WIBTERKAIT