Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Tidak Ditahan

Agustin Dwi Anandawati | Insertlive
Kamis, 05 Aug 2021 23:00 WIB
Dinar Candy Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Tidak Ditahan/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelanggaran pornografi dan UU ITE.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Aziz Ardiansyah mengatakan Dinar terbukti bersalah usai dilakukan penyidikan.

"Jadi sesuai dengan apa yang sudah kita sampaikan di awal, saya menyampaikan malam hari ini update pemeriksaan DC," kata Aziz saat ditemui, Kamis (5/8).

ADVERTISEMENT

"Setelah melalui penyelidikan dan bukti, kita tingkatkan status penyidikan dengan alat bukti menetapkan DC sebagai tersangka, dugaan pornografi," lanjutnya.

Aziz menambahkan disjoki seksi itu tidak akan ditahan. Pasalnya Dinar bersikap kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. Nantinya sahabat Nikita Mirzani itu akan menjalani wajib lapor.

"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi udah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

"Ya wajib lapor aja," lanjut Aziz.


Baca halaman selanjutnya.

Setelah ditetapkan tidak ditahan, Dinar Candy dikabarkan akan dipulangkan pada malam ini, Kamis (5/8).

"(Dinar pulang malam ini) sabar lah," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Aziz Ardiansyah.

Sebelumnya Dinar ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

"Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Aziz.

Sebelumnya Dinar Candy diamankan polisi pada Rabu (4/8) di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Dinar ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa dua telepon genggamnya.

Disjoki seksi itu ditangkap usai membagikan video dirinya yang mengenakan bikini di jalanan sambil protes soal perpanjangan PPKM.

[Gambas:Video Insertlive]



(agn/agn)
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER