Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi Terancam 10 Tahun Penjara

Agustin Dwi Anandawati | Insertlive
Kamis, 05 Aug 2021 19:50 WIB
Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi Terancam 10 Tahun Penjara/Foto: instagram.com/dinar_candy
Jakarta, Insertlive -

Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pornografi dan UU ITE.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Aziz Ardiansyah.

"Jadi sesuai dengan apa yang sudah kita sampaikan di awal, saya menyampaikan malam hari ini update pemeriksaan DC," kata Aziz saat ditemui di kantornya, Kamis (5/8).


"Setelah melalui penyelidikan dan bukti, kita tingkatkan status penyidikan dengan alat bukti menetapkan DC sebagai tersangka, dugaan pornografi," lanjutnya.

Dinar Candy dinyatakan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

"Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp5 miliar," bebernya.

Sebelumnya Dinar Candy diamankan polisi pada Rabu (4/8) di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Dinar ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa dua telepon genggamnya.

Disjoki seksi itu ditangkap usai membagikan video dirinya yang mengenakan bikini di jalanan sambil protes soal perpanjangan PPKM.

(agn/agn)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK