Dinar Candy Nekat Pakai Bikini di Jalan, Kini Terancam UU Pornografi
Dinar Candy akhirnya benar-benar mewujudkan rencananya untuk turun ke jalan hanya mengenakan bikini. Aksi nekat tersebut dilakukan Dinar akibat stres usai PPKM diperpanjang.
Dinar sempat membagikan rekaman dari aksi nekatnya itu lewat sejumlah unggahan di instagram pribadinya. Dalam unggahan itu Dinar menyarankan pengguna media sosial untuk tidak mengikuti aksi nekatnya tersebut.
"Warning!! Jangan ditiru adegan ini!! Aku lagi cari pelampiasan, lagi stress," tulis Dinar di Instagram.
Aksinya nekat Dinar itu tentu saja langsung mengundang perhatian publik. Bahkan ada organisasi yang ingin melaporkan aksi nekat Dinar memakai bikin di pinggir jalan tersebut ke pihak berwajib.
"Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan. Harusnya dia bisa berbuat yang lebih bermanfaat untuk masyarakat, bukan pansos memanfaatkan isu PPKM dengan pamer aurat dengan alasan stres. Tindakannya sudah di luar batas norma sosial dan kemanusiaan. Harus ditindak secara hukum," kata Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra.
Selain itu aksi nekat Dinar ini juga mendapat tanggapan dari Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. Dinar disebut terancam bisa terjerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan juga Pasal 36 UU Pornografi.
"Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 36 tersebut.
Dinar kini terlihat sudah menghapus unggahan aksi nekatnya turun ke jalan memakai bikini. Namun belum ada keterangan resmi dari Dinar mengenai ancaman pidana terkait aksi nekatnya itu.
(ikh/fik)