Diduga Tindakan Pornografi, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Kurungan

!nsertlive | Insertlive
Jumat, 06 Aug 2021 14:09 WIB
Jakarta, Insertlive -

Setelah seharian berada di Polres Jakarta Selatan, Dinar Candy akhirnya bisa pulang. Polisi pun menetapkan Dinar sebagai tersangka dugaan tindak pidana pornografi. Dinar pun terancam 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER