Advertisement

BNN hingga RSKO Berharap Jennifer Jill Kembali Jalani Rehabilitasi

Madeleine Mekel | Insertlive
Jennifer Jill Ditangkap Terlibat Kasus Narkoba Usai Pesta Bareng Cowok
BNN hingga RSKO Berharap Jennifer Jill Kembali Jalani Rehabilitasi / Foto: Instagram/jennifer_ipel
Jakarta -

Jennifer Jill kembali menjalani Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian yang meringankan Jennifer Jill.

Sahala Siahaan selaku kuasa hukum Jennifer Jill menegaskan bahwa sidang hari ini Rabu (14/7) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dihadiri pihak RSKO dan BNN. Mereka hadir sebagai saksi yang meringankan Jennnifer Jill. Hal ini sebagai salah satu cara mengembalikan Jennifer Jill menjalani rehabilitasi.

Diketahui, sebelumnya Jennifer Jill tengah menjalani rehabilitasi di BNN Lido yang baru memasuki proses penyembuhan sebanyak 40 persen. Namun oleh JPU, Jennifer kini kembali ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak beberapa minggu lalu.

Advertisement



Selain itu keterangan dari ahli yang dihadirkan dalam sidang juga mendukung dikembalikannya Jennifer Jill ke pusat rehabilitasi Lido. Dikatakan bahwa Jennifer Jill berhak menjalani rehabilitasi hingga tuntas.

"Ahli tadi menjelaskan dampaknya, orang yang sedang mengkuti program rehabilitasi secara penuh aja masih kena kekambuhan. Apalagi yang program rehabilitasinya dihentikan. Nah ini yang diterangkan oleh saksi," jelasnya.

Sementara itu Jennifer Jill hingga saat ini masih menjalani masa tahanannya di rutan Polda Metro Jaya. Kondisi Jennifer dikatakan tidak dalam keadaan baik.


Keadaan kesehatan Jennifer Jill saat ini dalam keadaan tidak kondusif. Salah satunya Jennifer Jill juga mengalami sakau karena ketergantungan obat.

"Ya tentunya membuat JJ namanya programnya berhenti ya hasilnya nggak dapat," tutur Sahala Siahaan.

Dalam hal ini Sahala Siahaan meminta agar kliennya itu dikembalikan untuk menjalani rehabilitasi di Lido.

"Sangat tidak kondusif, makanya dari awal kami mengharapkan seseorang itu yang sudah dalam proses rehabilitasi, tidak boleh dihentikan, harus berjalan penuh. Ada ketentuan di Mahkamah Agung, kalau penggunaannya (narkoba) dibawah 1 gram, seyogyanya itu rehab, tidak perlu sidang," tegas Sahala Siahaan.

(kpr/kpr)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement