Jennifer Jill Dituntut Hukuman Penjara dan Rehabilitasi

Jennifer Jill kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU membacakan tuntutan untuk Jennifer Jill pada Senin (26/7), berupa penetapan sebagai penyalahgunaan narkoba yang melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Jennifer Jill juga dituntut untuk menjalankan hukuman pidana penjara selama 6 bulan. Selain itu, JPU juga menuntut istri Ajun Perwira itu menjalani masa rehabilitasi selama 3 bulan.
Berikut merupakan poin-poin tuntutan yang dijatuhkan kepada Jennifer Jill:
1. Menyatakan terdakwa Jennifer Jill Armand Supit terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman untuk diri sendiri, melanggar pasal 127 ayat 1 (a) Undang Undang RI Nomor 35 tahun.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan.
3. Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 3 bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dr Yosi Eka Putri.
4. Menyatakan barang bukti berupa dua klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram bruto dirampas untuk dimusnahkan.
5. Membebankan biaya perkara Rp 2.000.
Mendengar tuntutan tersebut, Jennifer Jill pun menyetujui untuk melayangkan nota pembelaan pada sidang berikutnya. Ia menyerahkan hal ini kepada kuasa hukumnya.
"Diserahkan ke penasihat hukum," ujar Jennifer Jill yang hadir dalam sidang secara daring.
Hakim ketua pun memberikan batas waktu selama satu minggu untuk pihak Jennifer Jill dan kuasa hukumnya membuat nota pembelaan. Hal tersebut disanggupi oleh pihak kuasa hukum Jennifer Jill.
Sidang Jennifer Jill kemudian kembali akan digelar pada 2 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Sidang Senin depan, 2 Agustus 2021 setelah makan siang atau pukul 13.00 WIB. Jadi nota pembelaan dibacakan 2 Agustus 2021, untuk sementara terdakwa tetap ditahan," tutup hakim ketua.
(kpr/kpr)
-
jennifer jill
Jennifer Jill
Selengkapnya -
ajun perwira
Ajun Perwira
Selengkapnya - narkoba
- rehabilitasi

Disebut Diporotin Ajun Perwira, Jennifer Jill: Memang Harus!
Jumat, 22 Dec 2023 16:30 WIB
Sempat Bangkrut, Ini 6 Bisnis & Sumber Kekayaan Jennifer Jill Istri Ajun Perwira
Selasa, 05 Dec 2023 17:30 WIB
Bongkar Urusan Ranjang, Jennifer Jill Ungkap Pentingnya Seks & Orgasme
Rabu, 16 Aug 2023 11:30 WIB
Mengapa Ajun Perwira Mundur Jadi Saksi di Sidang Jennifer Jill?
Kamis, 15 Jul 2021 09:30 WIBTERKAIT