Jalani Sidang Putusan, Mark Sungkar Divonis 1,5 Tahun
Mark Sungkar hari ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar itu divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti bersalah telah merugikan negara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mark Sungkar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang vonis Mark Sungkar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/7) malam.
Tak hanya itu, Mark Sungkar juga didenda sebesar Rp50 juta. Ia terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi melalui dana Pelatnas Triathlon tahun anggaran 2018.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, dipotong masa tahanan selama menjadi tahanan kota dan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan menjalani penjara satu bulan, jika denda tidak dibayarkan," lanjut hakim.
Selain itu, Mark Sungkar juga diminta untuk membayar kerugian negara, tak tanggung-tanggung, ia diminta membayar sebesar Rp694,9 juta.
Hakim meminta Mark Sungkar agar bisa menjalani hukumannya, yaitu seperti ketika ia menjalani tahanan kota.
"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa hukuman tetap menjadi tahanan kota," imbuh hakim.
Seperti diketahui, Mark Sungkar diduga telah melakukan korupsi dan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.
Dalam kasus tersebut, Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.
Dalam dakwaan, Mark Sungkar disebut jaksa melakukan perbuatan itu saat menjabat menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019. Jaksa mengatakan perbuatan Mark melanggar aturan Kemenpora terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional.
Jaksa juga mengatakan bahwa Mark Sungkar menggunakan dana sisa anggaran akomodasi kegiatan atlet triathlon di The Cipaku Garden Hotel Bandung. Mark juga disebut tidak menyerahkan laporan keuangan sesuai waktu yang ditentukan.
"Terdakwa tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke kas negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel bukan ke rekening PPFTI, yaitu Bank Mandiri Syariah atas nama Federasi Triathlon Indonesia, melainkan ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa Mark Sungkar," papar jaksa.
"Dan terdakwa menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu dari 14 (empat belas) hari setelah selesainya kegiatan PPFTI sehingga bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017," kata jaksa.
Baca Halaman Selanjutnya.
(kpr/ikh)