Jalani Sidang Putusan, Mark Sungkar Divonis 1,5 Tahun

Daris | Insertlive
Jumat, 09 Jul 2021 22:55 WIB
Mark Sungkar Foto: Insertlive

Mark Sungkar Dikatakan Telah Merugikan Negara


Jaksa juga mengatakan Mark Sungkar telah melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain serta korporasi. Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp 694,9 juta.

"Perbuatan mana telah memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa (Ketua Umum Cabang Olah Raga PPFTI) yaitu sebesar Rp 399.700.000, atau orang lain yaitu Andi Ameera Sayaka yaitu sebesar Rp 20.650.000, Wahyu Hidayat yaitu sebesar Rp 41.300.000, Eva Desiana yaitu sebesar Rp 41.300.000, Jauhari Johan yaitu sebesar Rp 41.300.000, atau suatu korporasi yaitu The Cipaku Garden Hotel (Luciana Wibowo) yaitu sebesar Rp 150.650.000," tutur jaksa.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 694.900.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dari Kemenpora RI Kepada Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Kasus Mark Sungkar ini berawal pada 29 November 2017, ketika Mark Sungkar selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019, mengajukan proposal pengajuan dana. Pengajuan dana yang diminta Mark saat itu senilai Rp 5 miliar.

Mark diyakini jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

2 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER