Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba

kpr | Insertlive
Kamis, 10 Jun 2021 16:17 WIB
Reza Artamevia Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba / Foto: Insertlive/Reza
Jakarta, Insertlive -

Hari ini Reza Artamevia akhirnya menjalani sidang putusan kasus narkoba.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Reza Artamevia hukuman 10 bulan penjara.

Terpantau pada persidangan online, majelis hakim secara bergantian membacakan putusan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia.

"Mengadili Reza Artamevia dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Atas vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pengacara Reza Artamevia Leidermen Ujiawan masih mempertimbangkan hal tersebut.



"Pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Leidermen Ujiawan kepada Majelis Hakim.

Sementara itu, di luar persidangan Leiderman mengaku menyerahkan putusan itu kepada Reza Artamevia. Vonis itu dirasa tanggung karena Reza sudah nyaris menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.

"Saya terus terang senang, juga nggak kecewa juga nggak 10 bulan. Cuma kalau dihitung masa rehab sudah dijalani 9 bulan lebih. Saya tergantung klien menerima putusan ini, sebetulnya tidak lama-lama satu bulan kurang, jadi tetap saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja," imbuhnya.

Reza Artamevia hingga saat ini  masih menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu. Reza Artamevia sebelumnya dituntut dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT




(kpr/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER