Reza Artamevia Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

kpr | Insertlive
Kamis, 20 May 2021 16:37 WIB
Reza Artamevia Reza Artamevia Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara (Foto: Insertlive/Reza)
Jakarta, Insertlive -

Reza Artamevia kembali menjalani persidangan atas kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5). Pada sidang kali ini, beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut Reza Artamevia dengan hukuman 1 tahun 6 bulan masa tahanan atas kesalahan yang telah diperbuat. Jaksa Penuntut Umum pun membacakan poin-poin tuntutan terhadap mantan istri mendiang Adjie Massaid itu.

"Meminta majelis hakim memutus, satu, menyatakan Reza Artamevia terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri, sesuai Pasal 127 ayat 1 dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009," ujar JPU.

"Kedua, menjatuhkan pidana ke Reza Artamevia dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi. Ketiga, menyita barang bukti untuk dimusnahkan dan dengan membayar denda perkara Rp5 ribu," lanjut JPU.

Pihak kuasa hukum Reza Artamevia pun meminta waktu satu minggu untuk merumuskan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya itu.

"Kita minta waktu 1 minggu ya," ujar Leidermen Ujiawan selaku kuasa hukum Reza Artamevia.


Permintaan pihak kuasa hukum Reza Artamevia pun disetujui hakim ketua. Sidang selanjutnya akan kembali di gelar pada Kamis depan (27/5).

"Baik, sidang dilanjutkan, Kamis 27 Mei 2021," tutup hakim ketua.

Reza Artamevia diamankan polisi pada Jumat (4/9) pukul 16.00 WIB di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Saat diamankan, Reza Artamevia tengah bersama dua orang lainnya. Namun, setelah diperiksa, dua orang lainnya negatif dari obat-obatan terlarang sedangkan Reza Artamevia positif amphetamine atau sabu.


Polisi pun menemukan sejumlah barang bukti saat mengamankan Reza Artamevia. Sabu seberat 0,78 gram dalam dompet ditemukan di tasnya.

Usai menciduk Reza Artamevia, polisi menggeledah kediamannya di Cirendeu, Tangerang Selatan dan menemukan bong atau alat hisap sabu serta korek api.

Menurut keterangan yang diperoleh polisi, pelantun Satu yang Tak Bisa Lepas itu mulai kembali mengkonsumsi narkoba sejak empat bulan lalu untuk mengisi waktu selama karantina di rumah pada masa pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER