Pledoi Reza Artamevia Ditolak JPU di Persidangan Kasus Narkoba

ikh | Insertlive
Kamis, 03 Jun 2021 22:50 WIB
Reza Artamevia Pledoi Reza Artamevia Ditolak JPU di Persidangan Kasus Narkoba / Foto: Insertlive/Reza
Jakarta, Insertlive -

Reza Artamevia mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada Jaksa Penuntut Umum. Reza merasa tak terima dituntut 1 tahun enam bulan penjara terkait kasus narkoba.

Namun pledoi yang diajukan Reza ditolak JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa tetap bersikeras bahwa Reza bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Setelah mendengar nota pembelaan dari penasihat hukumnya terdakwa Reza. Kami Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan hukuman yang kami layangkan pada tanggal 20 Mei 2021. Terima kasih banyak," kata Teguh Santosa selaku Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).

ADVERTISEMENT

Reza mengaku tidak bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba lewat pledoi tersebut. Hal ini yang membuat Reza meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Menyatakan bahwa dakwaan kedua yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan jadi kita minta terdakwa dibebaskan," kata Leidermen kuasa hukum Reza Artamevia.

"Ya karena selain buktinya itu minimal hanya 0.66 juga dijelaskan dalam surat edaran Mahkamah Agung juga terdakwa merasa dijebak. Karena hanya selang satu jam dari LP Cipinang dia langsung ditangkap, sedangkan yang tahu barang itu hanya dua orang Gatot dan saksi Oktavina. Dia (Reza) juga pada saat kejadian tidak sedang memakai narkoba," sambung Leidermen.

(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER