Pledoi Reza Artamevia Ditolak JPU di Persidangan Kasus Narkoba

Reza Artamevia mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada Jaksa Penuntut Umum. Reza merasa tak terima dituntut 1 tahun enam bulan penjara terkait kasus narkoba.
Namun pledoi yang diajukan Reza ditolak JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa tetap bersikeras bahwa Reza bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Setelah mendengar nota pembelaan dari penasihat hukumnya terdakwa Reza. Kami Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan hukuman yang kami layangkan pada tanggal 20 Mei 2021. Terima kasih banyak," kata Teguh Santosa selaku Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).
Reza mengaku tidak bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba lewat pledoi tersebut. Hal ini yang membuat Reza meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Menyatakan bahwa dakwaan kedua yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan jadi kita minta terdakwa dibebaskan," kata Leidermen kuasa hukum Reza Artamevia.
"Ya karena selain buktinya itu minimal hanya 0.66 juga dijelaskan dalam surat edaran Mahkamah Agung juga terdakwa merasa dijebak. Karena hanya selang satu jam dari LP Cipinang dia langsung ditangkap, sedangkan yang tahu barang itu hanya dua orang Gatot dan saksi Oktavina. Dia (Reza) juga pada saat kejadian tidak sedang memakai narkoba," sambung Leidermen.
(ikh/ikh)-
reza artamevia
Reza Artamevia
Selengkapnya - reza artamevia narkoba

Tak Dipenjara, Permohonan Reza Artamevia untuk Rehabilitasi Dikabulkan
Kamis, 10 Sep 2020 17:13 WIB
Ditangkap karena Kasus Narkoba, Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi
Senin, 07 Sep 2020 13:50 WIB
Reza Artamevia Diamankan Polisi, Elma Theana: Orang Tuh Harus Ditegur
Minggu, 06 Sep 2020 08:33 WIB
Tak Bisa Lepas dari Sabu, Simak Jejak Narkoba Reza Artamezia
Minggu, 06 Sep 2020 08:00 WIBTERKAIT