Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Mark Sungkar untuk Jadi Tahanan Kota

Agasa Putra | Insertlive
Selasa, 04 May 2021 20:20 WIB
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Mark Sungkar untuk Jadi Tahanan Kota / Foto: Agasa Putra
Jakarta, Insertlive -

Mark Sungkar kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi dana olahraga triathlon. Persidangan Mark itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5).

Sidang Mark kali ini berisi agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kesempatan itu permohonan ayah Zaskia dan Shireen Sungkar ini untuk menjadi tahanan kota akhirnya dikabulkan majelis hakim.

Mark lantas mengungkapkan rasa syukur karena permintaannya menjadi tahanan kota dikabulkan majelis hakim. Selain itu Mark juga memohon maaf bila dirinya pernah melakukan kesalahan.


"Alhamdulillah, yang penting jangan jadi tersangka kota. Saya hanya mau menyampaikan satu hal saja, di bulan Ramadan ini yang sudah sampai akhir, saya mohon maaf, beribu maaf pada siapapun yang pernah saya punya salah. Saya mohon maaf lahir batin," tutur Mark di PN Jakarta Pusat.

"Kalau saya alhamdulillah ini bukan ditahan, tapi Allah membuat saya lebih sadar lagi , membuat saya lebih dekat lagi," sambung Mark.

Mark didakwa telah melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon yang merugikan negara senilai Rp649,9 juta. Aktor yang pernah membintangi film Si Pitung ini diduga membuat laporan fiktif terkait dana platnas Asian Games 2018 kala menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI).

Mark lantas mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan usia yang sudah tua. Permohonan Mark ini kemudian dikabulkan majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Pusat.

(ikh/ikh)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK