Mark Sungkar Buka Suara soal Tuduhan Rugikan Negara Ratusan Juta

DIA | Insertlive
Rabu, 03 Mar 2021 17:32 WIB
Mark Sungkar Didakwa Perkaya Diri Rp 399 Juta terkait Dana Platnas Triathlon Foto: Zunita Putri/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Mark Sungkar akhirnya buka suara terkait tuduhan merugikan negara senilai ratusan juta rupiah. Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) ini mengaku dikriminalisasi dengan tuduhan tersebut.

"Klien kami selaku pimpinan dalam PPFTI pada 2015-2019. Proposal kegiatan diajukan secara profesional kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk keperluan Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018), bertanggal 29 November 2017," ujar Fahri Bachmid kuasa hukum Mark Sungkar dikutip dari detikcom, Rabu (3/3).

Fahri Bachmid mengatakan bahwa ada kesalahpahaman yang terjadi yang kemudian dilanjutkan dengan penggiringan opini yang merugikan Mark Sungkar.

ADVERTISEMENT

"Selama proses perjalanan kegiatan itu, seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji atau wanprestasi, maka Surat perjanjian atau MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen," ujarnya.

"Namun realisasinya, dana baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya," lanjut Fahri Bachmid.

Fahri Bachmid juga menilai negara seakan mempersulit pencairan dana dan proses pelaporan yang dilakukan oleh Mark Sungkar hingga ayah Zaskia Sungkar itu harus berkali-kali mengirimkan laporan.

Kemudian, Fahri Bachmid menjelaskan keluarlah surat dari Team Likuidasi tanggal 17 Juni 2019 kepada Inspektorat Kemenpora RI dan LPDUK Kemenpora RI dengan Perihal: Penyelesaian Tunggakan Pembayaran kepada Pimpinan Pusat FTI yang jumlahnya sebesar Rp562.310.000.

Ia menilai surat tersebut meminta negara melalui Kemenpora wajib membayar kepada PPFTI dalam jumlah yang tertera.


"Setelah satu bulan tidak ada tanggapan dari kedua instansi tersebut, Klien kami diminta untuk mengirim surat menanyakan perihal tersebut, namun sampai dengan hari ini tidak ada itikad baik untuk membayar ataupun untuk merespons hal yang menjadi kewajiban negara kepada klien kami. Lalu siapa yang berutang?" bebernya.

"Namun karena dianggap tidak sesuai peruntukan maka seluruh dana yang telah diterima Rp694.900.000 diharuskan untuk dikembalikan dan sudah dikembalikan oleh klien kami. Dengan kata lain, perjuangan mereka untuk Merah Putih tidak atau belum dibayar, walaupun keringatnya sudah kering. Jumlah Rp399.700.000 pun dibayarkan untuk honor Wakil Kapanpel Pertandingan, test event 2017, Wakil Kapanpel Venue Test Event 2017 dan yang lain yang belum menerima haknya," tukas Fahri Bachmid.

Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri ketika menjabat sebagai Ketua Umum PPFTI pada 2015-2019, melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.

Artis senior itu juga didakwa telah membuat laporan keuangan fiktif yang merugikan negara.

Mark Sungkar kemudian didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 9 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.

(dia/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER