Gugatan Ditolak, Rhoma Irama Ajukan Kasasi Atas Kasus Royalti Lagunya

kpr | Insertlive
Jumat, 23 Apr 2021 15:52 WIB
Rhoma Irama Gugatan Ditolak, Rhoma Irama Ajukan Kasasi Atas Kasus Royalti Lagunya (Foto: Marianus Harmita)
Jakarta, Insertlive -

Rhoma Irama saat ini mengajukan kasasi atas gugatan royalti yang dilayangkan terhadap Sandy Record. Kuasa hukum Rhoma Irama, Iwan Ameeroeddien mengatakan bahwa pengajuan kasasi ini lantaran gugatannya sempat ditolak Pengadilan Negeri Surabaya.

"Sudah jelas, gugatan kita ditolak. Sudah kasasi tadi dan kita sudah daftarkan juga. Kita kasih waktu dua minggu untuk mengajukan memori. Kami berharap akan melakukan mediasi kalau memungkinkan ke sana," ungkap Iwan Ameeroeddien kepada wartawan.

Dilansir dari Detikcom, pihak Rhoma Irama meminta agar pihak Sandy Record memiliki itikad baik atas kasus ini.

"Sebagai kuasa hukum, upaya hukum tidak banding kita langsung ke kasasi. Kita kasih waktu sejak dua minggu bacakan putusan (untuk mediasi), jatuhnya tanggal 26 April," jelas Iwan Ameeroeddien lagi.

"Pak Haji juga punya prinsip karena mewakili pemilik lagu lain. Saya berharap hak kasasi masuk. Dari pihak Sandi Record, datanglah baik-baik ke Pak Haji. Tujuan beliau itu bukan ngejar soal dana ya, ini perbuatan pelanggaran," bebernya lagi.

Rhoma Irama pun menjelaskan awal mula terjadi permasalahan ini. Menurut Raja Dangdut itu, permasalahan ini bukan hanya mengenai masalah royalti, namun juga masalah etika. Pria yang akrab disapa Bang Haji itu tidak ingin lagunya diacak-acak.

"Yang boleh adalah lagu-lagu ciptaan Rhoma Irama dan dinyanyikan perempuan. Yang kedua nggak boleh didistorsi dengan koplo atau segala macam. Karena yang namanya lagu itu kalau aransemennya, beat diubah sangat rusak," jelas Rhoma Irama.

"Saat itu ada 20 lagu, kan itu totalnya Rp150 juta, saya tanda tangan dan lagunya apa itu saya harus tahu. Itu lagunya harus dinyanyikan oleh satu penyanyi satu kali rekaman. Kalau direkam ulang, namanya cover itu ada charge lagi. Apalagi diubah ke YouTube ada sinkronisasi izin harus ada kompensasi juga, kira-kira seperti itulah kronologinya," sambung Rhoma Irama.


Sebelumnya, Rhoma Irama menggugat Sandy Record ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 Januari 2021 lalu. Sandy Record mengaku pihaknya sudah membayar royalti kepada Rhoma Irama sebesar Rp500 juta. Namun Rhoma Irama mengaku ia tidak pernah menerima uang tersebut.


"Itu perinciannya kepada saya langsung Rp150 juta, kepada Imron Sadewa (ke kuasa hukumnya) Rp8 juta, kepada Yanti Rp 375 juta. Yang sampai ke saya Rp 150 juta, kepada Yanti Rp 375 juta, sampai detik ini tidak pernah sampai ke saya," jelas Rhoma.

Yanti merupakan anak buah Rhoma Irama. Namun Rhoma Irama mengatakan bahwa ia tidak pernah memberikan amanat kepada Yanti untuk mengurus perizinan penggunaan lagunya itu.

Yanti pun mengaku bahwa uang yang diterimanya telah digunakan. Permasalahan antara Rhoma Irama dan Yanti pun telah diselesaikan secara kekeluargaan tanpa membawa permasalahan ke kepolisian.

"Saya mohon maaf ke Pak Haji Rhoma. Uang itu saya terima dan saya gunakan. Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi, saya mohon maaf dan mohon maaf," jelas Yanti.

ADVERTISEMENT

(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER