Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Derek Chauvin Dinyatakan Bersalah Atas Kematian George Floyd

Agustin Dwi Anandawati | Insertlive
Rabu, 21 Apr 2021 08:10 WIB
Derek Chauvin Dinyatakan Bersalah Atas Kematian George Floyd/Foto: Hennepin County Sheriff's Office via CNN
Jakarta, Insertlive -

Pengadilan wilayah Hennepin akhirnya menyatakan Derek Chauvin bersalah atas kematian George Floyd.

Melansir E! News, hakim telah mengambil keputusan dalam persidangan pada Selasa (20/4).

Sebanyak 12 hakim memutuskan Chauvin bersalah atas pembunuhan Floyd yang terjadi pada 25 Mei 2020 lalu.


Derek Chauvin dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan yaitu pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan.

Mantan polisi Minneapolis itu menghadapi hukuman 40 tahun penjara atas tuduhan tersebut. Chauvin langsung diborgol dan ditahan usai pembacaan vonis.

Setelah vonis itu diumumkan, keluarga George Floyd merayakan kemenangan mereka atas keadilan yang susah payah didapatkan.

"Keadilan yang diperoleh dengan susah payah akhirnya tiba untuk keluarga George Floyd. Putusan ini merupakan titik balik dalam sejarah dan mengirimkan pesan yang jelas tentang perlunya akuntabilitas penegakan hukuAtas kejadian itu Derek Chauvin langsung dipecat dari pekerjaanm," cuit Ben Crump, pengacara keluarga Floyd.

Derek Chauvin didakwa atas kematian George Floyd. Chauvin menahan Floyd dengan berlutut di atas lehernya selama lebih dari sembilan menit.

Chauvin tetap tidak mengangkat lututnya meski Floyd meminta pertolongan dan mengatakan tidak bisa bernapas.

Jaksa mengungkapkan Floyd meninggal disebabkan sesak napas. Sementara Chauvin memberikan pembelaan dengan menyebut George Floyd meninggal karena obat-obat terlarang dan riwayat kesehatan.

Keadilan yang didapat George Floyd ini juga turut dibahas oleh beberapa selebriti Hollywood seperti Justin Timberlake, Ciara hingga Mariah Carey.

(agn/agn)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK