Ini Nasib Teroris yang Bunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Masjid Selandia Baru

Agustin Dwi Anandawati | Insertlive
Kamis, 15 Apr 2021 15:57 WIB
FILE PHOTO: Brenton Tarrant, the gunman who shot and killed worshippers in the Christchurch mosque attacks, is seen during his sentencing at the High Court in Christchurch, New Zealand, August 25, 2020.  John Kirk-Anderson/Pool via REUTERS/File Photo Ini Nasib Teroris yang Bunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Masjid Selandia Baru/Foto: REUTERS/POOL New
Jakarta, Insertlive -

Brenton Tarrant pelaku pembunuh 51 jemaah di masjid di Selandia Baru meminta statusnya sebagai teroris dikaji ulang.

Brenton menembak jemaah di Masjid Al Noor dan Linwood di Christchurch ketika mereka tengah melaksanakan salat Jumat pda 15 Maret 2019 lalu.

Perilaku buruk Brenton itu telah menewaskan 51 orang dan 40 lainnya terluka. Brenton langsung ditangkap ketika ia menuju lokasi masjid ketiga.

ADVERTISEMENT

Brenton lalu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan untuk bebas bersyarat.

Vonis yang diterima pria 29 tahun itu adalah yang terberat dalam sejarah Selandia Baru. Brenton didakwa pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan terorisme.

Setelah terjadi aksi itu, terjadi perubahan sistem hukum salah satunya dengan membentuk Direktorat Tahanan Risiko Ekstrem.

Mereka bertugas menangani kasus dan narapidana yang paling berbahaya.

Hari ini, Kamis (15/4) Brenton Tarrant dijadwalkan hadir di sesi sidang Pengadilan Tinggi Auckland.


Sidang itu digelar lantaran Brenton mengajukan petisi agar ada perubahan kondisi penjara yang ditempatinya.

Brenton juga meminta statusnya sebagai teroris dibahas ulang berdasarkan Undang-undang Pencegahan Teoris Selandia Baru.

Diketahui ia ditempatkan di penjara terpisah dengan keamanan tinggi di Auckland. Mengutip Russian Today, lokasi itu dijuluki sebagai penjara dalam penjara.

Kondisi itu membuat Brenton berpikir apakah lokasi penjara itu sudah sesuai dengan standar kemanusiaan.

Hidup bertahun-tahun sendiri di sana disebut bakal mengganggu mentalnya. Pakar hukum mengungkapkan hal itu yang kini tengah diperjuangkan Brenton di hadapan Hakim Geoffrey Venning.

(agn/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER