Desiree & Bams Dituding Aniaya ART, Mata Dicolok hingga Dicaci Maki
Desiree Tarigan dan sang putra, Bams dituding telah melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya.
Hal ini bermula ketika seorang wanita bernama Irni mendatangi Komnas Perempuan pada Kamis (8/4) untuk melaporkan Desiree Tarigan dan Bams.
Irni mengaku ia telah disekap selama satu hari dan dimaki-maki oleh Desiree Tarigan.
"Aku pada saat itu orangnya ngomong sampai mataku dicolok-colok. Mataku dicolok-colok sampai dia ngatain aku gila, segala macam. Pokoknya caci-maki semua itu pada tanggal 24 (Februari), itu," ujar Irni saat ditemui di Komnas Perempuan, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2021).
Berdasarkan pengakuan Irni, ia dituding oleh Desiree Tarigan telah memata-matainya. Hal tersebut berkaitan dengan masalah rumah tangganya dengan Hotma Sitompul.
Tak hanya disekap, ponsel Irni pun turut dirampas oleh Desiree. Seluruh data yang berada di ponsel Irni tersebut dikloning untuk mencari tahu apa yang dilakukannya.
"Mau lihat chatingan saya sama orang yang biasa saya ngomong. Inisial M yang biasa saya suka teleponan sama M ini," tutur Irni.
Saat dirinya disekap, Irni masih diberi makan oleh Desire. Namun seluruh gerak-geriknya selalu diawasi oleh ibunda Bams beserta anak-anaknya sehingga Irni merasa tak tenang akan hal tersebut.
"Dikasih makan iya, cuma nggak boleh keluar ke mana-mana. (Dari) tanggal 24 sampai tanggal 25. Itu di dalam kamar masih bisa keluar, cuma tanggal 24 itu saya masih diawasi terus sama N ini dan S ini. Tanggal 25 pagi, saya dikatain binatang sama orang yang D. Terus saya diancam mau dibawa ke penjara sama D ini," pungkas Irni.
Irni pun akhirnya melaporkan Desiree Tarigan dan Bams ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/4) dengan nomor: TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Laporan tersebut dibuat oleh Irni dengan pasal merampas kemerdekaan orang lain dan atau mengakses data elektronik orang lain tanpa izin.
Hingga saat ini Desiree Tarigan dan Bams belum memberikan komentar terkait laporan yang ditujukan olehnya.
(kpr/kpr)