Teddy Tak Bisa Kembalikan Harta Lina, Rizky Febian Lapor Polisi

DIS | Insertlive
Kamis, 25 Mar 2021 17:44 WIB
Rizky Febian Teddy Tak Bisa Kembalikan Harta Lina, Rizky Febian Lapor Polisi/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana ke polisi lewat Polda Jawa Barat.

Pelaporan itu berawal usai Teddy terus ingkar janji akan mengembalikan harta hasil kerja keras Rizky Febian yang dititipkan ke Lina Jubaedah.

"Kita kan kemarin tanggal 1 (Maret) tidak ada itikad baik dari pihak mereka. Kita pun sudah nunggu sampai minggu kemarin pun tidak ada, minggu depan katanya, nggak ada juga. Janjinya, jadi kita sudah pastikan ambil langkah hukum apakah bentuk laporan atau sekarang perdata nanti akan saya infokan. Yang jelas kita sudah lakukan upaya hukum. Sudah dilakukan upaya hukum," kata pengacara Rizky Febian, Ferry Hudaya, Kamis (25/3), dikutip dari Detikhot.

ADVERTISEMENT

Disebutkan ada 12 aset milik Rizky dan Putri Delina yang belum dikembalikan Teddy antara lain, rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.

Lebih lanjut, pihak Rizky Febian meminta agar Teddy bisa memberikan bukti yang nyata tanpa sekedar daftar ada atau tidaknya dokumen aset tersebut.

"Sampai sekarang ada beberapa aset yang katanya masih dicari dari tanggal 1 Maret sampai tanggal 7 nggak ada (kejelasan), tanggal 14 juga nggak ada, tanggal 20-an nggak ada, kita upayakan lagi. Kalau ada itikad baik, baru ada sebagian ya diserahkan, yang lain masih dicari, ya dibicarakan. Sampai sekarang dokumennya masih dalam penguasaan Pak Teddy. Informasi dan kata-kata dari pihak mereka juga. Misalnya ada yang dijual, mana AJB-nya. Kalau ada mana surat-suratnya. Mobil katanya dijual mana kwitansinya itu kan harus dibuktikan secara nyata," tuturnya.

"Ya itu dibuktikan secara nyata. Jangan kita dikasih lembaran data doang, ini ada, itu nggak ada. Kan nggak bisa begitu," tukasnya.


(dis/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER