Keadilan untuk Korban, Gilang Fetish Kain Jarik Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Gilang sang predator fetish kain jarik baru saja menerima vonis lima tahun enam bulan penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis menilai Gilang terbukti melanggar pasal tentang UU ITE, Perlindungan Anak, dan Asusila.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 dan 6 bulan tahun," kata hakim ketua Khusaini saat membacakan putusan, Rabu (3/3), dikutip dari detikcom.
Dalam putusan itu pula, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.
"Dan pidana penjara sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 3 bulan," ujar hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Gilang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Gilang dengan kurungan delapan tahun penjara.
Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau yang dikenal denganĀ Gilang bungkus sempat membuat heboh publik dengan aksinya membungkus orang yang baru dikenal seperti pocong.
Aksi membungkus itu dilakukan Gilang demi memuaskan hasrat seksualnya. Ia sempat buron hingga akhirnya diciduk di rumah sang bibi di Kapuas, Kalimantan Tengah.
(dia/fik)

Ini Penampakan Gilang Fetish Pocong Kain Jarik Saat Diamankan Polisi
Jumat, 07 Aug 2020 19:29 WIB
Predator Seks Kain Jarik hingga Putty Erwina Disebut Pacar Baru Richard Kyle
Jumat, 31 Jul 2020 07:00 WIB
Dr Boyke soal Gilang Si Predator Seks: Antara Enak dan Takut
Kamis, 30 Jul 2020 21:42 WIB
Gilang Terangsang Lihat Pria Dibungkus Jarik, Keluarga Turun Tangan
Kamis, 30 Jul 2020 16:58 WIBTERKAIT