Keadilan untuk Korban, Gilang Fetish Kain Jarik Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

DIA | Insertlive
Rabu, 03 Mar 2021 18:57 WIB
Analisa tulisan tangan GIlang Bungkus 1 oleh Deborah (detikcom) Keadilan untuk Korban, Gilang Fetish Kain Jarik Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara (Foto: Analisa tulisan tangan GIlang Bungkus 1 oleh Deborah (detikcom))
Jakarta, Insertlive -

Gilang sang predator fetish kain jarik baru saja menerima vonis lima tahun enam bulan penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis menilai Gilang terbukti melanggar pasal tentang UU ITE, Perlindungan Anak, dan Asusila.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 dan 6 bulan tahun," kata hakim ketua Khusaini saat membacakan putusan, Rabu (3/3), dikutip dari detikcom.

ADVERTISEMENT

Dalam putusan itu pula, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.

"Dan pidana penjara sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 3 bulan," ujar hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Gilang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Gilang dengan kurungan delapan tahun penjara.

Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau yang dikenal denganĀ Gilang bungkus sempat membuat heboh publik dengan aksinya membungkus orang yang baru dikenal seperti pocong.

Aksi membungkus itu dilakukan Gilang demi memuaskan hasrat seksualnya. Ia sempat buron hingga akhirnya diciduk di rumah sang bibi di Kapuas, Kalimantan Tengah.


(dia/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER