Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sidang pertama kasus pelaku penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/3).
Dalam sidang yang digelar secara virtual ini menghadirkan kedua pelaku penyebaran berinisial MN dan PP.
Menurut penuturan kuasa hukum dari MN, kliennya mengaku tidak menyebarkan video tersebut. Saat itu, pelaku MN hanya mengunggah kembali tangkapan layar yang berisi cuplikan video syur Gisel dan Nobu.
"Kami akan membuktikan bahwa yang menyebarkan itu bukan klien kami. Dia hanya mengunggah tangkapan layar dari percakapan yang berisi cuplikan video syur tersebut," tutur Andreas, kuasa hukum MN di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/3).
Sama halnya dengan kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, ia menyatakan bahwa kliennya tidak menyebarkan. Selain itu, ia membantah tuduhan Gisel yang menyebutkan PP merusak harga dirinya.
"Klien kami bukan orang yang menyebarkan video. Harus kita tarik garis merahnya, hubungan klien kami dengan Gisel dan ia tidak berniat untuk menghancurkan martabat Gisel," tambah Roberto.
Namun, dalam sidang dengan agenda dakwaan ini, MN dan PP dalam kasus penyebaran video syur ini bisa terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk ancamannya itu, UU ITE paling lamanya 6 tahun. Kalau UU Pornografi ini sangat mengerikan, paling sedikit 6 bulan, paling lama 12 tahun," tambah Andreas.
Oleh karenanya, kuasa hukum dari kedua belah pihak akan berusaha semaksimal mungkin untuk membela klien mereka masing-masing.
"Memang pasal yang didakwakan ke dua pelaku ini sangat serius. Oleh karenanya kami akan melakukan pembelaan untuk klien kami," tutup Andreas.

Ini Penyebab Ibu Wijin Tangisi Gisel Usai Kasus Video Syur
Selasa, 04 Apr 2023 21:45 WIB
Ini Perkembangan Baru Kasus Video Syur Gisel
Selasa, 14 Dec 2021 17:15 WIB
Divonis Penjara 9 Bulan, Penyebar Video Syur 19 Detik Salahkan Gisel & Nobu
Rabu, 14 Jul 2021 09:13 WIB
Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara
Selasa, 13 Jul 2021 22:30 WIBTERKAIT