Suami Nindy Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT

Reza Handriansyah | Insertlive
Selasa, 23 Feb 2021 21:40 WIB
Nindy Ayunda Suami Nindy Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT (Foto: Anisa Sabta)
Jakarta, Insertlive -

Askara Parasady Harsono sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya, Nindy Ayunda.

Pria yang kini juga terjerat kasus narkoba itu ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (23/2).

"Kita sudah tetapkan tersangka, jadi dari hasil fakta-fakta proses penyelidikan kita melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi, kemudian terlapor dan dari hasil pendalaman analisa fakta-fakta kita temukan ada terjadinya peristiwa pidana," ujar AKBP Jimmy Samma ditemui di Polres Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Jimmy pun mengatakan bahwa Aksara terjerat Pasal 44 KDRT dan mendapatkan ancaman pidana hukuman 5 tahun penjara.

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya. Pasal 44 KDRT ancaman hukumannya 5 tahun," tutur Jimmy.

Askara dinyatakan telah melakukan KDRT kepada Nindy sepanjang 2020. Akan tetapi, polisi tetap akan menindak pidana kasus tersebut berdasarkan laporan terakhir dari Nindy.

"Penganiayaan itu selalu dilakukan sepanjang 2020. Namun kan kita tetap mengacu kepada laporan terakhir. Visumnya memang ada lebam-lebam di bagian tubuhnya," kata Jimmy.

Dalam wawancara yang sama, Jimmy juga menuturkan bahwa keduanya akan dipanggil lagi ke Polres Jakarta Selatan untuk melengkapi berkas kasus tersebut.


"Semua akan kita panggil kembali untuk melengkapi BAP atau pemeriksaan yang belum lengkap," pungkas Jimmy.

(yoa/yoa)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER