Suami Nindy Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT

Askara Parasady Harsono sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya, Nindy Ayunda.
Pria yang kini juga terjerat kasus narkoba itu ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (23/2).
"Kita sudah tetapkan tersangka, jadi dari hasil fakta-fakta proses penyelidikan kita melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi, kemudian terlapor dan dari hasil pendalaman analisa fakta-fakta kita temukan ada terjadinya peristiwa pidana," ujar AKBP Jimmy Samma ditemui di Polres Jakarta Selatan.
Jimmy pun mengatakan bahwa Aksara terjerat Pasal 44 KDRT dan mendapatkan ancaman pidana hukuman 5 tahun penjara.
"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya. Pasal 44 KDRT ancaman hukumannya 5 tahun," tutur Jimmy.
Askara dinyatakan telah melakukan KDRT kepada Nindy sepanjang 2020. Akan tetapi, polisi tetap akan menindak pidana kasus tersebut berdasarkan laporan terakhir dari Nindy.
"Penganiayaan itu selalu dilakukan sepanjang 2020. Namun kan kita tetap mengacu kepada laporan terakhir. Visumnya memang ada lebam-lebam di bagian tubuhnya," kata Jimmy.
Dalam wawancara yang sama, Jimmy juga menuturkan bahwa keduanya akan dipanggil lagi ke Polres Jakarta Selatan untuk melengkapi berkas kasus tersebut.
"Semua akan kita panggil kembali untuk melengkapi BAP atau pemeriksaan yang belum lengkap," pungkas Jimmy.

Ini Alasan Askara Absen di Sidang Perceraian dengan Nindy
Rabu, 10 Feb 2021 16:39 WIB
Nindy Tolak Pamer Kemesraan Bareng Suami, Takut Bikin Iri
Jumat, 03 Jul 2020 18:02 WIB
Suka Duka Nindy Jadi Ibu 2 Orang Anak
Sabtu, 03 Aug 2019 22:06 WIB
Jarang Tampil di TV, Nindy Sebut Masih Banyak Job
Jumat, 02 Aug 2019 19:42 WIBTERKAIT