Harun Yahya, Pendakwah Pemerkosa Anak Divonis 1.075 Tahun Penjara

Nama Harun Yahya tiba-tiba menjadi trending di Google Indonesia. Adnan Oktar atau yang lebih dikenal Harun Yahya mendapatkan vonis hukuman penjara selama 1.075 tahun.
Harun Yahya adalah seorang pendakwah dan penulis buku-buku Islam. Ia dijatuhi hukuman setelah dinyatakan bersalah atas kasus kejahatan seksual.
Melansir AFP, hakim menjatuhkan vonis itu karena Oktar terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, ia juga melakukan penipuan dan mencoba memata-matai pemerintah perihal politik dan militer.
Pihak keamanan Turki menangkap lebih dari 200 tersangka yang diadili dan 78 di antaranya telah ditahan.
Sebelumnya Oktar ditangkap pada Juni 2018 atas kejahatan finansial yang dilakukan olehnya dan organisasi.
Selain itu, hakim, jaksa dan terdakwa juga mendengar kesaksian dari korban yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual.
Oktar dinyatakan telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada sejumlah perempuan. Ia juga mengaku memiliki ratusan kekasih.
"Saya mencurahkan banyak cinta untuk perempuan. Cinta adalah kualitas seorang manusia. Cinta membuktikan kualitas seorang Muslim," kata Oktar dalam sidang pada Oktober 2020 silam seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.
Polisi juga telah menemukan 69 ribu pil KB di rumah Oktar. Namun, ia menyebut obat itu digunakan untuk mengobati kelainan kulit dan menstruasi.
Sebelumnya sosok Adnan Oktar atau Harun Yahya mencuri perhatian publik pada tahun 90an. Ia menjadi pemimpin sekte yang kemudian tersandung sejumlah kasus seks.
Ia juga sempat menulis buku berjudul Atlas Penciptaan yang menyangkal Teori Evolusi Charles Darwin.
Nama Harun Yahya diambil dari dua nama nabi yaitu Nabi Harun dan Nabi Yahya.
TERKAIT