Gisel dan Michael Yukinobu Dijerat Pasal Pornografi dan UU ITE

kpr | Insertlive
Kamis, 31 Dec 2020 14:00 WIB
Gisel Gisel dan Michael Yukinobu Dijerat Pasal Pornografi dan UU ITE / Foto: Instagram/gisel_la
Jakarta, Insertlive -

Artis cantikĀ Gisella Anastasia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur. Gisel dinyatakan bersalah lantaran telah memproduksi konten asusila. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun menyampaikan alasan ditetapkannya Gisel sebagai tersangka dalam video seks tersebut.

"Dipasal 4 membuat, memproduksikan, yang melakukan. Yang merekam siapa? Saudari GA. Dia yang merekam, membuat. Memang tidak bisa kalau untuk kepentingan pribadi. Ini yang kemudian tersebar sampai ke khalayak, ke masyarakat, ke umum," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Tak hanya Gisel yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur tersebut. Pemeran pria dalam video, Michael Yukinobu Defretes juga dikenakan pasal 8 tentang pornografi. Hal ini lantaran Nobu menjadi salah satu pelaku dalam video panas tersebut.

"Menurut pengakuannya, ada yang bilang rusak, ada yang bilang hilang. Kemudian saya itu saudara GA juga mentransfer menggunakan airdrop kepada saudara MYD. Pengakuan MYD sempat seminggu (disimpan) kemudian setalah itu baru dihapus. Makanya MYD dikenakan pasal 8 juncto pasal 34 UU No.44 tentang pornografi," beber Yusri Yunus.


Tak hanya dijerat pasal pornografi, Gisel dan Nobu pun turut dijerat dengan pasal UU ITE.

"Pasal 4 juncto pasal 29 UU No. 44 tentang pornografi. Kemudian, di pasal 8 juncto pasal 34 UU No 44. Juga di pasal 27 UU ITE," pungkas Yusri Yunus.

Polisi pun telah menjadwalkan akan memanggil kedua pelakuĀ video seks tersebut pada $ Januari 2021 pukul 10.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

[Gambas:Video Insertlive]

ADVERTISEMENT






(kpr/kpr)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER