Gisel dan Michael Yukinobu Dijerat Pasal Pornografi dan UU ITE

Artis cantikĀ Gisella Anastasia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur. Gisel dinyatakan bersalah lantaran telah memproduksi konten asusila. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun menyampaikan alasan ditetapkannya Gisel sebagai tersangka dalam video seks tersebut.
"Dipasal 4 membuat, memproduksikan, yang melakukan. Yang merekam siapa? Saudari GA. Dia yang merekam, membuat. Memang tidak bisa kalau untuk kepentingan pribadi. Ini yang kemudian tersebar sampai ke khalayak, ke masyarakat, ke umum," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Tak hanya Gisel yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur tersebut. Pemeran pria dalam video, Michael Yukinobu Defretes juga dikenakan pasal 8 tentang pornografi. Hal ini lantaran Nobu menjadi salah satu pelaku dalam video panas tersebut.
"Menurut pengakuannya, ada yang bilang rusak, ada yang bilang hilang. Kemudian saya itu saudara GA juga mentransfer menggunakan airdrop kepada saudara MYD. Pengakuan MYD sempat seminggu (disimpan) kemudian setalah itu baru dihapus. Makanya MYD dikenakan pasal 8 juncto pasal 34 UU No.44 tentang pornografi," beber Yusri Yunus.
Tak hanya dijerat pasal pornografi, Gisel dan Nobu pun turut dijerat dengan pasal UU ITE.
"Pasal 4 juncto pasal 29 UU No. 44 tentang pornografi. Kemudian, di pasal 8 juncto pasal 34 UU No 44. Juga di pasal 27 UU ITE," pungkas Yusri Yunus.
Polisi pun telah menjadwalkan akan memanggil kedua pelakuĀ video seks tersebut pada $ Januari 2021 pukul 10.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
(kpr/kpr)

Gisel Diterpa Kasus Video Syur, Pesan Ibunda ke Wijin: Lo Harus Jagain
Senin, 11 Jan 2021 15:25 WIB
Gisel Punya 2 Ponsel untuk Simpan Video Seks?
Rabu, 30 Dec 2020 18:25 WIB
Gisella Anastasia Rekam Video Syur untuk Koleksi Pribadi Saja
Selasa, 29 Dec 2020 23:00 WIB
Manajer Kembali Terseret Kasus Video Porno Mirip Gisel
Senin, 07 Dec 2020 14:51 WIBTERKAIT