Pemerintah Siapakan Dua Tata Pelaksanaan Vaksinasi di Indonesia

VaksinĀ COVID-19 memang telah tiba di Indonesia dan siap untuk di sebarkan ke masyarakat. Pelaksanaan vaksinasi pun telah disiapkan pemerintah untuk masyarakat, salah satunya vaksinasi secara mandiri bagi masyarakat mampu atau disebut juga vaksinasi berbayar.
Dalam pelaksanaan vaksinasi mandiri, masyarakat harus mendaftarkan diri mereka terlebih dahulu ke fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditunjuk pemerintah untuk mendapatkanĀ vaksinasi virus COVID-19.
Pelaksanaan vaksinasi yang dibiayai negara dan secara mandiri, memiliki tata cara pelaksanaan yang sedikit berbeda. Hal ini berdasarkan petunjuk teknis pelayanan vaksinasi COVID-19 kementerian kesehatan. Masyarakat yang hendak melakukan vaksinasi secara mandiri, harus mendaftarkan diri secara perorangan maupun kolektif oleh perusahaan.
Untuk pelaksanaannya secara mandiri, perusahaan atau individu harus mengajukan pendaftaran ke fasilitas kesehatan yang telah ditentukan pemerintah dengan membawa kelengkapan administrasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama calon penerima, nomor peserta BPJS Kesehatan atau BPJS Tenaga Kerja, nama perusahaan, jenis pekerjaan, dan wilayah kerja atau domisili.
Setelah pengajuan pendaftaran telah diselesaikan, tinggal menunggu persetujuan dan juga penyediaan alokasi vaksin, serta jadwal pelaksanaan vaksinasi.
Setelah terdaftar, masyarakat harus melakukan konfirmasi atau registrasi ulang memilih jadwal layanan melalui SMS 119, USSD Menu Browser (UMB) *119#, aplikasi Pedulilindungi, laman pedulilindungi.id atau aplikasi lain yang kemudian ditentukan oleh pemerintah.
Namun untuk masyarakat yang kurang mampu, segala biaya vaksinasi akan ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan untuk masyarakat mampu diharapkan dapat melakukan vaksinasi secara mandiri. Untuk saat ini pemerintah belum menetapkan harga resmi untuk vaksin COVID-19 ini.
"Pemerintah belum menetapkan harga dari vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia. Informasi yang beredar saat ini tidak dapat dijadikan rujukan, dan kami imbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait vaksin dan vaksinasi COVID-19," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (13/12).
Tentunya vaksinasi ini berguna untuk melawan virus COVID-19 yang tengah melanda. Selain vaksin, masyarakat juga wajib untuk menerapkanĀ protokol kesehatan 3M seperti mengenakan masker, mencuci tangan, dan juga menjaga jarak dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
(kpr/kpr)

Catat, Ini 4 Gejala Tak Biasa yang Jadi Tanda COVID-19
Kamis, 24 Dec 2020 12:30 WIB
Soal Varian Baru Virus Corona di Inggris, Apa Komentar WHO?
Kamis, 24 Dec 2020 10:00 WIB
Daftar Orang yang Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19
Kamis, 24 Dec 2020 08:30 WIB
Warga Harus Paham Tujuan Disuntik Vaksin, Guna Melawan Virus COVID-19
Sabtu, 19 Dec 2020 19:27 WIBTERKAIT