Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

PSBB Diperpanjang, Ganjil Genap di DKI Jakarta DItiadakan

kpr | Insertlive
Senin, 07 Dec 2020 12:48 WIB
PSBB Diperpanjang, Ganjil Genap di DKI Jakarta DItiadakan / Foto: Unsplash / Martin Sanchez
Jakarta, Insertlive -

Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kembali di perpanjang hingga 21 Desember 2020. Perpanjangan PSBB transisi ini juga berpengaruh terhadap ditiadakannya kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta.

"Ganjil genap belum berlaku sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemprov DKI. Kita harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (7/12).

Belum diberlakukannya kembali ganjil genap guna mengantisipasi terjadinya penumpukan penumpang yang menggunakan angkutan umum. 

Sebab, jika ganjil genap diberlakukan, maka para pengendara mobil akan beralih menggunakan transportasi umum. Tentunya masa PSBB seperti saat ini penerapan  protokol kesehatan menjadi perhatian khusus pemerintah.

"Sehingga kami putuskan salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini," ucap Fahri.


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB lantaran mempertimbangkan beberapa kajian. Seperti kajian akademis dari BNPB dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.

"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 21 Desember 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12).


Tak hanya meniadakan ganjil genap, masyarakat juga dihimbau agar menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M dengan baik dan benar, seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.



(kpr/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK