Pembelajaran Tatap Muka Kembali Dibuka, Prokes Harus Diperketat
Pada masa pandemi COVID-19 setiap sekolah melakukan pembelajaran secara daring atau online. Namun Pemerintah berencana akan kembali mengizinkan pembelajaran tatap muka yang akan dimulai awal tahun depan.
Tentunya kembali diizinkannya pembelajaran tatap muka ini harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Hal ini lantaran masa pandemi COVID-19 mengharuskan setiap orang harus mengubah kebiasaan dalam masa new normal ini.
Pemerintah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun telah mengeluarkan panduan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini. Panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini sebagai upaya pemerintah untuk kembali mengadakan pembelajaran secara langsung namun tanpa memperbesar resiko penyebaran virus COVID-19.
Kembali diizinkannya pembelajaran secara langsung ini dikarenakan pemerintah merasa akan banyak dampak negatif jika para siswa terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka. Seperti halnya ancaman putus sekolah lantaran anak terpaksa bekerja untuk membantu keuangan orang tuanya, serta persepsi orang tua yang akhirnya melihat peran sekolah dalam proses pembelajaran menjadi tidak penting.
Selain itu juga tumbuh kembang anak yang dikhawatirkan akan berdampak lantaran kesenjangan dalam pembelajaran online ini. Bahkan tingkat stres anak juga dikhawatirkan akan bertambah lantaran kurangnya interaksi anak dengan guru, teman, dan lingkungan luar.
Namun, pemerintah akan tetap memperhatikan keamanan dan kesehatan para siswa maupun guru dalam menetapkan kebijakan pembelajaran tatap muka ini. Satgas COVID-19 pun secara tegas mengatakan jika kembali dilakukannya pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi COVID-19 ini juga harus dilakukan dengan memperketat protokol kesehatan guna meminimalisir penularan.
Juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito juga mengatakan pemerintah tak ingin munculnya kluster baru jika pembelajaran tatap muka kembali diadakan.
"Untuk menghindari potensi kluster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan," ujar Wiku sebagaimana dikutip dari laman resmi #SatgasCovid19, Minggu (29/11/2020).
Pelaksanaan pembelajaran tatap langsung ini harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku seperti setiap siswa maupun guru diwajibkan mengenakan masker selama berada di lingkungan sekolah, setiap akan memasuki kelas diharuskan untuk mencuci tangan terlebih dahulu, serta jarak antara siswa harus diperhatikan, agar tidak meningkatkan resiko penularan virus COVID-19.
Sarana pendidikan yang diizinkan harus diperiksa terlebih dahulu kelayakannya serta ketersediaan fasilitas sanitasi dan kebersihan. Setiap sekolah harus menyediakan tempat mencuci tangan di setiap ruangan serta rutin dilakukannya penyemprotan sebelum dan sesudah melakukan sistem pembelajaran.