Cho Ju Bin, Bos Pelecehan Seks Online KorSel Dipenjara 40 Tahun
Pengadilan Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman kepada Cho Ju Bin bos jaringan pelecehan seksual online dengan hukuman penjara selama 40 tahun.
Melansir BBC, Cho Ju Bin dinyatakan bersalah karena telah memaksa gadis-gadis untuk berbagi video seksual yang kemudian diunggah di ruang obrolan berbayar.
Selama menjadi bos jaringan itu, Cho Ju Bin memiliki sebanyak 74 orang, termasuk 16 orang gadis di bawah umur yang kemudian dieksploitasi olehnya.
Jaringan kejahatan Cho Ju Bin itu menjual video-video dengan cara memeras para korbannya melalui obrolan rahasia 'Nth Room' pada aplikasi Telegram.
Sedikitnya 10.000 orang menggunakan ruang obrolan yang dia kelola. Beberapa di antara mereka membayar hingga US$1.200 (Rp17 juta) untuk mendapat akses.
"Terdakwa telah menyebarkan konten pelecehan seksual secara luas yang dia buat dengan memikat dan mengancam banyak korban," jelas Pengadilan Distrik Pusat Seoul, menurut kantor berita Yonhap, pada Kamis (27/11).
Pengadilan menyebutkan bahwa Cho Ju Bin telah melanggar undang-undang tentang perlindungan anak-anak di bawah umur dari pelecehan seksual.
Dia juga bersalah karena menjalankan jaringan kriminal yang memproduksi dan menjual video-video seks untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Pada Maret lalu, sarjana berusia 25 tahun itu mengakui kejahatannya usai kasus tersebut memicu protes keras di Korea Selatan.
"Saya minta maaf kepada mereka yang terluka oleh saya. Terima kasih telah menghentikan kehidupan iblis yang tidak bisa dihentikan," kata Cho Ju Bin.
Atas kasus tersebut, polisi telah meringkus setidaknya 124 tersangka dan 18 operator ruang obrolan di Telegram dan media sosial lainnya.