Ini Lo yang Harus Dilakukan Saat Ada Tetangga Terpapar Corona
Mungkin masyarakat akan kaget hingga panik saat tahu ada tetangga atau warga yang terkonfirmasi positif COVID-19. Kabar pasien COVID-19 yang dijauhi hingga dikucilkan kini santer didengar banyak orang.
Namun, sebenarnya ada beberapa langkah yang tepat lo saat kamu tahu ada tetangga yang terkonfirmasi COVID-19. Protokol Kesehatan untuk keluarga yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA ini bisa dilakukan agar kamu bisa tetap terhindar dari COVID-19 dan lingkungan rumah tetap terkendali.
Tetap Tenang dan Jangan Panik
Kamu harus tenang dan tak boleh panik. Sebab panik malah dapat mengurangi efektivitas sistem kekebalan tubuh. Padahal sistem kekebalan tubuh merupakan salah satu faktor penting agar tidak mudah terinfeksi virus Corona maupun penyakit lainnya.
Terapkan Protokol Kesehatan 3M
Protokol Kesehatan 3M dilakukan masyarakat agar tidak mudah terinfeksi virus yang sulit ditemukan keberadaannya. Nah, apalagi kalau ada tetangga yang terpapar, 3M harus selalu ditingkatkan. Minimal dengan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Batasi Interaksi Fisik
Kamu juga harus membatasi interaksi dengan warga lainnya, bukan hanya yang terpapar COVID-19. Sebab kita belum tahu tetangga yang terpapar COVID-19 itu sebelumnya berinteraksi dengan siapa saja dan pernah ke mana saja.
Ingatkan Warga Menjaga Kebersihan
Bersihkan rumah dan lingkungan sekitar serta ditambah dengan disinfeksi. Kamu bisa memulai dari diri sendiri lalu ajak warga untuk bergotong-royong membersihkan dan disinfeksi dari rumahnya masing-masing.
Tak Boleh Beri Stigma Negatif
Hal yang penting dilakukan selanjutnya ialah jangan memberikan stigma negatif untuk tetangga yang terpapar COVID-19. Sebaliknya, tunjukkanlah empati untuk mereka yang sedang terpapar COVID-19 maupun sudah sembuh. Jika perlu, bantu pemenuhan logistik bagi yang menjalani isolasi mandiri yang tak memiliki keluarga.
Laporkan ke Satgas COVID-19
Masyarakat juga perlu melapor ke Satgas COVID-19 setempat atau minimal RT atau RW di lingkungan rumah. Terutama, jika warga yang positif COVID-19 tersebut melanggar protokol kesehatan di luar rumah karena membahayakan yang lainnya.