Terjerat Kasus Narkoba, Catherine Wilson Ditahan di Rutan Depok
Kasus narkoba yang melibatkan nama Catherine Wilson masih terus berlanjut. Kini, kasus tersebut telah sampai ke Kejaksaan Negeri Depok.
Pihak Kejaksaan Negeri pun telah menerima barang bukti dan melakukan pemeriksaan lanjut kepada Catherine Wilson.
"Kejaksaan negeri Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Caterine binti Peter Wilson dan kawan-kawan," kata Herlangga Wisnu Murdianto, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (16/11).
"Tersangka telah tiba di Kejaksaan negeri Depok jam 11 tadi. Telah melakukan pemeriksaan barang bukti dan tersangka," lanjutnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, Catherine Wilson pun langsung ditahan di Rutan Cilodong.
"Tersangka saat ini statusnya kita lakukan penahanan di Rutan Cilodong karena memang dari penuntut umum dari yang dipilih membuat nota yang bersangkutan wajib ditahan," jelasnya.
Pihak Kejaksaan Negeri meminta Catherine ditahan karena takut tersangka akan kabur atau kembali mengulang tindakan pidana.
"Alasan penahanan adalah tersangka ditakutkan melarikan diri, tersangka dapat menghilangkan barang bukti, atau tersangka bisa mengulang tindak pidana," kata Herlangga.
Atas kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan yang pertama adalah Pasal 114 Ayat 1 untuk Pasal 132 Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika ancamannya maksimal 20 tahun minimal 5 tahun. Yang kedua adalah Pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun minimal 4 tahun dan yang terakhir adalah Pasal 127 Ayat 1a juncto Pasal 132 tentang Narkotika," jelasnya.