Aurelia JKT48 Mengakui Telah Alami Tindakan Pelecehan
Kabar kurang menyenangkan datang dari salah satu member JKT48 Aurelia yang mengaku dirinya telah mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
Wanita berusia 21 tahun ini melaporkan dugaan tindak pidana asusila kepada Polda Metro Jaya.
Laporan Aurelia tersebut sudah di terima pihak kepolisian pada Sabtu (7/11/2020) dan juga Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"(Laporannya) akan diselidiki," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).
Namun, Yusri belum menjabarkan lebih lanjut terkait laporan member JKT48 tersebut. Laporan Aurelia sudah terdaftar dengan nomor polisi Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ. dalam laporan tersebut juga tertera jika Aurelia JKT48 ini mengalami tindakan pelecehan di daerah Jakarta Selatan pada Selasa (3/11/2020).
"Perkara: tindak pidana kesusilaan," demikian bunyi perkara yang tertera dari laporan itu.
Pihak JKT48 Official juga telah mengumumkan mengenai laporan dari salah satu member JKT48 tersebut dalam akun resmi twitter JKT48 @officialJKT48 pada 7 November 2020 kemarin.