Video Syur Mirip Gisel Pernah Diramal Denny Darko Desember 2019?

DIS | Insertlive
Senin, 09 Nov 2020 12:32 WIB
Gisel dan Wijin saat ditemui di kawasan Trans TV. Video Syur Mirip Gisel Pernah Diramal Denny Darko Desember 2019? (Foto: Palevi S/detikFoto)
Jakarta, Insertlive -

Gisella Anastasia menjadi sorotan publik lantaran tersebarnya video syur mirip dirinya di laman media sosial.

Rupanya hal tersebut sebelumnya pernah diterawang Denny Darko dalam tayangan YouTube miliknya pada akhir Desember 2019.

Dalam tayangan tersebut, Denny menyebut akan ada video yang mengubah citra seorang artis yang tak pernah terkena isu miring.

"Seven o cups, sesuatu yang tidak tampak dengan aslinya, sesuatu yang akan terjadi di tahun 2020 ada video yang terkuak dari artis yang citranya positif tapi tiba-tiba keluar video yang menghancurkan citra dan kariernya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Hal itu membuat banyak orang yang ikut menyebarkan dan ditangkap. Maka itu bisa menjadi peringatan untuk tidak merekam hal pribadi yang berpotensi untuk disebarkan orang lain," sambungnya.

Denny Darko pun dalam video terbaru mengaku prihatin karena video tersebut berdampak fatal bagi orang yang disudutkan. Ia pun meminta agar tak lagi menyebarluaskan video tersebut. Ia juga mengingatkan hal tersebut agar tak lagi mencari-cari aib seseorang.

Penggalan video yang diunggah ulang di akun Instagram gosip tante_rempong_official ini langsung diserbu komentar publik.

"K org lain aj loyal ap lg k pacar yah,pasti kenyang pacaran sm dia," komentar akun via****.

"Kalian. Yg aib nya msh di tutup tuhan, jgn sok suci, bersyukur krna msh diksh kesempatan utk perbaiki diri.. #sadeess," sambung akun apo****.


Kendati demikian, isu video Gisel ini sudah ditanggapi sang artis. Gisel juga telah membawa kasus ini ke pihak kepolisian melalui tim advokat dari Pitra Romadoni Nasution. Pihaknya melaporkan lima akun. 

Para pelaku penyebaran konten video tersebut akan dikenakan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Adapun, hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

[Gambas:Video Insertlive]







(dis/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER