Libur Panjang, Pemkot Aceh Wajibkan Tes Swab

Menjelang libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020 hingga 30 Oktober 2020 mendatang, Pemerintah Kota Aceh mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah menghimbau agar wisatawan dari luar daerah yang hendak datang ke Aceh, harus membawa surat bebas Corona.
Tak hanya itu, jumlah wisatawan yang mengunjungi tempat wisata di Aceh, dibatasi hingga 50 persen.
Melansir Detik.com, SE bernomor 061.2/15201 tersebut tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama Maulid Nabi.
"Ada sembilan poin dalam SE terkait hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).
Dalam SE tersebut Nova menghimbau agar perayaan Maulid Nabi tahun ini digelar dengan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Bagi warga yang hendak berlibur ke luar Kota Aceh maupun ke Kota Aceh, agar melakukan tes swab, rapid test terlebih dahulu.
Bagi warga yang terkonfirmasi positif mengidap COVID-19, diminta untuk tidak melakukan perjalanan dan harus melakukan karantina mandiri.
"Setiap daerah juga diminta memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satgas Penanganan COVID-19 di lingkungannya baik pada level Kabupaten/Kota/Kecamatan dan Gampong, di antaranya dengan konsep Gampong Tangguh Bebas COVID-19 dengan kebijakan lokal masing-masing," ujar Iswanto.
Selain wajib melakukan test swab maupun tes rapid, Iswanto juga menyampaikan jika Nova juga meminta kepada instansi terkait untuk selalu menjaga dan mengawasi protokol kesehatan di tempat-tempat wisata. Pengelola tempat wisata juga diharapkan untuk selalu mengawasi jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan.
"Tempat wisata harus membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50%, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif," jelas Iswanto.
Setiap pengunjung, diharapkan selalu memperhatikan protokol kesehatan di tempat wisata. Para pengunjung diwajibkan selalu mengenakan masker, rutin mencuci tangan hingga selalu menjaga jarak satu sama lain dan hindari kerumunan. Hal ini guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

Catat, Ini 4 Gejala Tak Biasa yang Jadi Tanda COVID-19
Kamis, 24 Dec 2020 12:30 WIB
Soal Varian Baru Virus Corona di Inggris, Apa Komentar WHO?
Kamis, 24 Dec 2020 10:00 WIB
Daftar Orang yang Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19
Kamis, 24 Dec 2020 08:30 WIB
Ini Bedanya Gejala Covid-19 dan Flu
Rabu, 23 Dec 2020 16:45 WIBTERKAIT