Sering Salah Kaprah, Begini Aturan Jaga Jarak yang Benar
Pemerintah telah menegaskan agar setiap warga Indonesia menerapkan gaya hidup 3M untuk menekan jumlah pasien positif virus corona Covid-19.
Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan menggunakan sabun.
Namun, dalam penerapannya masih ada yang salah kaprah dalam melakukan protokol menjaga jarak.
Masyarakat sebenarnya boleh pergi ke tempat umum, tempat makan, mal, hingga kantor asal menjalankan jaga jarak yang sesuai anjuran.
Menurut Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bidang Perubahan Perilaku Sonny Harry B Harmadi, protokol menjaga jarak di ruang publik harus berjarak dua meter.
"Sekarang sedang kita sedang buatkan baru bukan satu meter tapi dua meter," ungkap Sonny secara virtual pada hari Jumat (2/10) lalu.
Oleh karena itu, masyarakat harus mematuhi aturan untuk tidak berkerumun, mengantre, dan memberlakukan aturan 50 persen dari kapasitas ruang.
"Oleh karenanya, dengan segala kerendahan hati saya mohon betul bantuan dukungan dari teman-teman penyuluh untuk sama-sama melakukan kampanye sosialisasi edukasi, komunikasi, informasi, agar masyarakat patuh pada 3M," pungkas Sonny.
Nah, Insertizen juga selalu Ingat Pesan Ibu untuk selalu menjaga arak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun atau sanitasi secara berkala.