Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Vitalia Sesha Tak Ajukan Banding
Vitalia Sesha dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp50 juta oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri jakarta Barat, Kamis (15/10) akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Vonisnya 1 tahun 8 bulan, dendanya 50 juta dan subsidernya 1 atau 2 bulan ya, nanti saya cek lagi," ujar Kabid Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto, kepada awak media, Kamis (15/10).
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman selama 2 tahun 5 bulan kurungan penjara.
Oleh karena putusan itu, pihak Vitalia dan JPU tampaknya tidak akan mengajukan banding sehingga vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kayaknya nggak banding, ini sudah inkrah, ya mungkin putusan itu dua pertiga dari tuntutan. Jadi Jaksa tidak melakukan upaya hukum banding, mereka menerima," pungkasnya.
Sebelumnya, Vitalia Sesha ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat di salah satu apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin (24/2) lalu.
Kala itu Vitalia Sesha yang ditangkap bersama kekasihnya AW positif menggunakan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan psikotropika jenis H5 atau happy five.