Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Vitalia Sesha Tak Ajukan Banding

arm | Insertlive
Kamis, 15 Oct 2020 22:00 WIB
Vitalia Sesha ungkap penyesalan terkena kasus narkoba Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Vitalia Sesha Tak Ajukan Banding/Foto: Vitalia Sesha (Amel/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Vitalia Sesha dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp50 juta oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri jakarta Barat, Kamis (15/10) akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

"Vonisnya 1 tahun 8 bulan, dendanya 50 juta dan subsidernya 1 atau 2 bulan ya, nanti saya cek lagi," ujar Kabid Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto, kepada awak media, Kamis (15/10).

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman selama 2 tahun 5 bulan kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

Oleh karena putusan itu, pihak Vitalia dan JPU tampaknya tidak akan mengajukan banding sehingga vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kayaknya nggak banding, ini sudah inkrah, ya mungkin putusan itu dua pertiga dari tuntutan. Jadi Jaksa tidak melakukan upaya hukum banding, mereka menerima," pungkasnya.

Vitalia Sesha ungkap penyesalan terkena kasus narkobaVitalia Sesha ungkap penyesalan terkena kasus narkoba/ Foto: Vitalia Sesha (Amel/detikcom)

Sebelumnya, Vitalia Sesha ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat di salah satu apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin (24/2) lalu.

Kala itu Vitalia Sesha yang ditangkap bersama kekasihnya AW positif menggunakan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan psikotropika jenis H5 atau happy five.


[Gambas:Video Insertlive]



(arm/dia)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER